Sekolah Tatap Muka Dibuka 11 Januari 2021, Bima Arya: Sekolah Boleh Buka dengan Syarat...

21 November 2020, 21:55 WIB
Bima Arya didampingi Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, Komandan Lanud ATS Marsekal Pertama TNI Eding Sungkana, Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Polisi Hendri Fiuser, Kepala Kejari Kota Bogor Herry Hermanus Horo, Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nenny Yulianny, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Perwakilan Korem 061/Suryakencana dan Kodim 0606/Kota Bogor menyampaikan kelanjutan PSBMK hingga Oktober 2020.*/Dok. Humas Pemkot Bogor /

PR BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan akan memulai sekolah tatap muka pada Januari 2021 mendatang. Tetapi, tidak semua sekolah bisa melakukan sekolah tatap muka.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menuturkan, yang bisa melakukan sekolah tatap muka hanya sekolah yang sudah siap dengan fasilitas protokol kesehatan (Prokes).

“Sekolah kita minta memahami, paling utama kesehatan dan keselamatan. Jadi sekolah yang sudah siapa saja yang bisa tatap muka,” ujar Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam keterangan persnya Sabtu 21 November 2020.

Baca Juga: Bikin Takjub, Aktor Park Seo Joon Dijuluki Jadi Bintang Paling Mapan di Korea Selatan

Baca Juga: Sementara Dunia Mengecam, Prancis Kini Berani Deportasi Muslim yang Menolak Karikatur Nabi Muhammad

Baca Juga: LINK LIVE Streaming Tottenham vs Man City di Mola TV: Rivalitas Jose Mourinho dan Pep Guardiola

Bima Arya mengatakan, izin dari orang merupakan unsur utama yang harus dipenuhi.

Ini termasuk kelonggaran kebijakan merespon pembukaan pembelajaran tatap muka yang akan dimulai pada awal Januari 2021 sesuai arahan Kementerian Pendididikan dan Kebudayaan.

"Komite sekolah dan orang tua unsur yang penting," ucapnya.

Ia menyebutkan, pembelajaran tatap muka di Kota Bogor akan dibuka secara bertahap dan dimulai pada 11 Januari 2021.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Dibuka 11 Januari 2021, Bima Arya Bilang Orang Tua Berhak Tidak Memberikan Izin

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di Bogor Dibuka 11 Januari, 3 Syarat yang Diwajibkan Bima Arya Bagi Sekolah

Baca Juga: 11 Januari 2021 Dimulai Sekolah Tatap Muka, Walikota Bogor Bima Arya: Sekolah Wajib Ajukan Proposal

Untuk mengantisipasi penyebaran pandemi virus Covid-19 di sekolah, Bima Arya mewajibkan sekolah untuk mengajukan proposal pembukaan sekolah tatap muka.

Dalam proposal permohonan sekolah tatap muka itu, ada tiga hal yang harus diperhatikan pihak sekolah.

Pertama, kata dia, sekolah harus menyertakan konsep dan sistem pegajaran yang akan berlangsung selama sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

Selanjutnya, protokol kesehatan menjadi unsur penting untuk kemudian diperhatikan oleh sekolah.

Baca Juga: Gaduh Soal Baliho Habib Rizieq Shihab Diturunkan TNI, Andre Rosiade: Jangan Sampai Marwahnya Turun

Baca Juga: Minta TNI Fokus Usai KKB Berulah, Hidayat Nur Wahid Bilang Ancaman OPM terhadap Keutuhan NKRI Nyata

Baca Juga: Warga Sipil Papua Ditembak, TNI Bicara Soal Playing Victim Kelompok pro KKB, Ternyata Ini Motifnya

"(Ketiga) lingkungan sekolah, kami enggak ingin sekolah sudah siap tetapi lingkungan sekolah kemudian anak-anak berisiko berkerumun mungkin di kantin di warung," tuturnya.

Selain itu, sekolah tatap muka maksimal hanya bisa diikuti 30 persen dari total kapasitas sekolah. Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Juga paling penting, ijin komite sekolah dan orang tua. Jika tidak ada ijin komite sekolah, sekolah tatap muka tidak bisa dilakukan. Juga ijin dari orang tua. Siswa baru bisa mengikuti,” ungkapnya.

Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk membuka sekolah tatap muka, mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris Pekan Ini: Tottenham vs Man City, Ujian Liverpool Hadapi Leicester City

Baca Juga: Tanggapi Soal Pencopotan Baliho FPI, Fadli Zon: Apa Urusannya Pangdam Jaya Mencopot Baliho?

Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris Pekan Ini: Tottenham vs Man City, Ujian Liverpool Hadapi Leicester City

"Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/Kanwail/Kantor Kemenag. Pemberian kewenangan penuh pada pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka," kata Nadiem Makarim, Jumat, 20 November 2020.

Dikatakan Nadiem Makarim, pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa.

Pemerintah daerah dan sekolah kata dia, diharapkan bisa meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian pembukaan sekolah tatap muka yang akan dimulai Januari 2021 ini.***

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler