Jadwal SIM Keliling Polres Bogor Oktober 2020, Senin Berada di Mall Cileungsi

5 Oktober 2020, 04:05 WIB
Ilustras: Jadwal SIM Keliling Polres Cimahi 3 Oktober 2020, Berikut Tempat, Biaya, dan Persyaratannya /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

PR BOGOR - Polres Bogor melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) telah menyusun jadwal program Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling secara online di bulan Oktober 2020.

Pelayanan SIM keliling tetap menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Satlantas Polres Bogor di bulan Oktober 2020 ini memberikan pelayanan perpanjangan SIM keliling malam Minggu yang berlokasi di Pos Unit Kecelakaan (Laka) Cibinong yang dimulai pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.

Baca Juga: La Nina Tipe Moderat Mengancam Bogor, BMKG dan BPBD Tingkatkan Pencegahan, Warga Diminta Waspada

Melansir twitter @TMCPolresBogor berikut jadwal lengkap pelayanan SIM Keliling Polres Bogor pada bulan Oktober 2020:

- Senin
Mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB di Mall Cileungsi.

- Selasa
Mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB di Yamaha Motor Cibinong.

Baca Juga: Diam-diam Baleg Sahkan RUU Cipta Lapangan Kerja, Ini 5 Alasan Publik Ramai-ramai Menolak RUU Cilaka

- Rabu
Mulai pukul 09.00 hnigga pukul 12.00 WIB di Pos Polisi Gadog.

- Kamis
Mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB di Polsek Ciampea.

- Jumat
Mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB di Polsek Tamansari.

Baca Juga: Mahasiswa UI Perkuat Merdeka Belajar, Kini Sasar Siswa SMA Sederajat Perkokoh Nilai-nilai Pancasila

- Sabtu
Mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB di Unit Laka Polsek Cibinong.

Sementara itu, persyaratan perpanjangan SIM sebagai berikut:

KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopinya

SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya

Baca Juga: Jangan Ngaku 'Anker' Kalau Belum Tahu Sejarah Stasiun Bogor, Dulu Terminal Pemberhentian Terakhir

Surat keterangan sehat dari dokter, tersedia di lokasi SIM keliling

Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A Rp80.000, dan SIM C Rp75.000. ***

 

Editor: Amir Faisol

Sumber: Polres Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler