MK Kabulkan Gugatan Bima Arya dan Dedie A Rachim soal Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah

22 Desember 2023, 08:55 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bersama Presiden Joko Widodo saat meresmikan Jembatan Otista, Selasa, 19 Desember 2023. /Foto: ANTARA/Arif Firmansyah

PEMBRITA BOGORMahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan gugatan beberapa kepala daerah terkait pemotongan masa jabatan. Salah satu yang merespons putusan ini adalah Wali Kota Bogor Bima Arya, yang menyatakan bahwa MK memutuskan untuk mengembalikan masa jabatan kepala daerah sesuai dengan jadwal normal.

Bima Arya menegaskan bahwa keputusan ini membawa dampak positif terhadap hak warga untuk memastikan kepala daerah dapat bertugas hingga akhir masa jabatan.

Menanggapi putusan MK, Bima Arya mengajak kepala daerah lainnya yang akan bertugas hingga 2024 untuk terus melayani warga dan memberikan yang terbaik.

Baca Juga: Bima Arya Respons Keputusan MK soal Kepala Daerah di Bawah Usia 40 Tahun Bisa Maju Pilpres, Begini Katanya

Ia menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan janji kampanye lima tahun sebelumnya. Bima Arya berharap keputusan MK dieksekusi langsung oleh pemerintah tanpa perlu penunjukan pejabat pengganti.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, yang turut hadir dalam sidang putusan MK, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa setelah proses konstitusional, mereka akan melaksanakan sisa masa jabatan dengan totalitas untuk memberikan kontribusi terbaik kepada masyarakat Kota Bogor.

Bima Arya menegaskan bahwa keputusan MK adalah keputusan tertinggi, dan mereka akan bertugas hingga akhir masa jabatan. Ia mengharapkan eksekusi keputusan tersebut dapat dilakukan langsung oleh pemerintah, sehingga tidak diperlukan penunjukan pejabat pengganti atau Pj.

Baca Juga: Jelang Masa Akhir Jabatan, Bima Arya Terus Berupaya Wujudkan Kota Bogor Bebas dari Angkot

Sidang MK dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah dan DPR, dan Bima Arya menekankan bahwa keputusan ini seharusnya dieksekusi tanpa proses penunjukan Pj untuk kepala daerah.

MK Kabulkan Gugatan Pemotongan Masa Jabatan

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang gugatan kepala daerah soal pemotongan masa jabatan. @mahkamahkonstitusi

Sebelumnya, MK juga mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, dan sejumlah kepala daerah lainnya terkait masa jabatan yang terpotong.

Gugatan ini melibatkan beberapa kepala daerah, termasuk Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Para pemohon menggugat Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang menyebabkan pemotongan masa jabatan. MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan ini dengan menguatkan hak pemohon untuk menyelesaikan masa jabatan hingga 2024.

Baca Juga: Bima Arya Ancam Mutasi Kadisdik Beserta Jajarannya Usai Ditemukan Banyak Sekolah Hentikan Kegiatan Ekskul

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 hingga 2023, yang menyebabkan pemotongan masa jabatan para pemohon.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan bahwa pengaturan transisi terkait pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan norma pelantikan kepala daerah.

Putusan MK ini membuat kepala daerah yang masih menjabat bisa terus memimpin daerahnya sampai tahun 2024, tanpa harus mencari pejabat pengganti.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler