2 Terduga Teroris Terlibat Pembuatan Bom di Bogor, Ini Identitasnya

13 April 2021, 12:54 WIB
Polri merilis status DPO terkait terduga teroris yang kini diburu Densus 88. Dua orang yang tercatat dalam DPO diduga merupakan teroris pembuat bom. Berikut identitas terduga pelaku. /Kolase foto/PMJ News

PR BOGOR - Polri kembali menyebarkan informasi terkait terduga teroris yang masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Dalam DPO tersebut, tercantum dua nama terduga teroris yang diduga terlibat dalam perencanaan pembuatan bom untuk aksi terorisme.

Kedua terduga teroris itu diketahui telah mengikuti pelatihan percobaan pembuatan bom di daerah Ciampea, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Ogah Bantu Istri Beres-beres Rumah Ternyata Dosa Besar bagi Suami, Ketahui 5 Dosa Besar Suami pada Istri

Adapun dua terduga teroris yang masuk dalam DPO tersebut yakni, Sanny Nugraha (36) dan Saiful Basri (41).

Keterlibatan Sanny Nugraha dan Saiful Basri diduga diduga berkaitan dengan pembuatan bom yang akan digunakan untuk menyerang polisi.

"Iya benar (mereka)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono pada Selasa, 13 April 2021.

Baca Juga: Jika Ingin Rezeki Suami Lancar dan Terus Mengalir, Seorang Istri Tidak Boleh Melakukan 5 Hal Ini

Dilansir PRBogor.com dari PMJ News, berikut rincian informasi DPO terkait dua terduga teroris:

1. Sanny Nugraha (36)

Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 03 September 1984

Jenis Kelamin: Laki-laki

Agama: Islam

Alamat: Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan

Pasal yang disangkakan: Pasal 15 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 terkait Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 6-17 Mei, Bisa Keluar Kota Asal Bawa Surat Ini?

2. Saiful Basri (41)

Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 09 Juli 1979

Jenis Kelamin: Laki-laki

Agama: Islam

Alamat: Jati Padang Utara, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Baca Juga: Saksikan Hafiz Indonesia 2021 hingga Ikatan Cinta! Jadwal Acara TV Hari Ini, 13 April 2021 di RCTI

Pasal yang disangkakan: Pasal 15 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 terkait Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler