Diduga Mantan Teroris Aceh, Polisi Tetapkan Penjual Senjata Api Ilegal Zakiah Aini sebagai Tersangka

- 7 April 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi teroris. Polisi menetapkan penjual senjata api ilegal kepada  Zakiah Aini sebagai tersangka.
Ilustrasi teroris. Polisi menetapkan penjual senjata api ilegal kepada Zakiah Aini sebagai tersangka. /Pixabay/TheDigitalWay

PR BOGOR – Penyerangan yang dilakukan oleh Zakiah Aini masih terus dalam penyelidikan.

Kini Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri telah menetapkan satu tersangka lagi.

Tim Densus 88 berhasil menangkap Muchsin Kamal alias Imam Muda di Syah Kuala Banda Aceh pada Kamis, 1 April 2021.

Penangkapan tersebut karena kasus menjual senjata api ilegal jenis Airgun.

Baca Juga: LINK STREAMING Buku Harian Seorang Istri Rabu, 7 April 2021, Tayang Malam Ini Pukul 18.20 WIB

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia Hari Ini 7 April 2021: Pasien Meninggal Dunia Bertambah 87 Orang

Diketahui Muchsin Kamal menjual senjata api ilegal kepada Zakiah Aini, pelaku teror di Mabes Polri.

Kepala Bagian Penerangn Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa Muchsin Kamal baru dijadikan tersangka.

“Artinya sudah jadi tersangka, namun masih dalam tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senjata api secara ilegal,” ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan yang dikutip PRBogor.com dari Antara.

Baca Juga: Buku Harian Seorang Istri Malam Ini 7 April 2021: Akibat Kecelakaan, Rahim Nana Harus Diangkat

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x