Diduga Mantan Teroris Aceh, Polisi Tetapkan Penjual Senjata Api Ilegal Zakiah Aini sebagai Tersangka

- 7 April 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi teroris. Polisi menetapkan penjual senjata api ilegal kepada  Zakiah Aini sebagai tersangka.
Ilustrasi teroris. Polisi menetapkan penjual senjata api ilegal kepada Zakiah Aini sebagai tersangka. /Pixabay/TheDigitalWay

Baca Juga: Ngaku Jadi Pendukung Jokowi, Ade Armando Berani Kritik Kehadiran RI-1 di Pernikahan Atta-Aurel

Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa Tim Densus 88 masih terus mendalami tersangka Muchsin Kamal.

Apakah nanti tersangka Muchsin Kamal memenuhi unsur dalam Undang-Undang Terorisme atau tidak.

Karena, diketahui bahwa tersangka adalah mantan narapidana terorisme di Aceh tahun 2010.

“Densus terus mendalami Apakah nanti memenuhi unsur dalam Undang-Undang Terorisme, itu masih di dalami,” ujar Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021 di Kementerian Perhubungan, Dibuka Mulai 9 April 2021

Namun, kini Ahmad Ramadhan sudah menetapkan tersangka yang dikenakan Pasal 1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

“Saat ini penyidik telah menerapkan Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Api Ilegal,” Kata Ahmad Ramadhan.

Diketahui juga, bahwa Zakiah Aini membeli senjata Airgun kepada Muchsin Kamal secara online.

Pihak Polri pun masih mencari tahu jasa pengiriman yang digunakan unuk mengirimkan senjata tersebut.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x