Pemkab Bogor Resmi Perpanjang PPKM Mikro hingga 8 Maret 2021, Berikut 9 Aturan yang Masih Berlaku

23 Februari 2021, 11:14 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin resmi memperpanjang PPKM Mikro di Kabupaten Bogor. /Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor

PR BOGOR - Demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang semakin luas, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk membatasi aktivitas masyarakat.

Salah satu kebijakan yang kini tengah diterapkan yakni Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

PPKM Mikro ini diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Bogor.

PPKM Mikro di Kabupaten Bogor telah diterapkan selama 14 hari ke belakang yakni sejak 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Baca Juga: Hubungan Amanda Manopo dan Billy Syahputra Dikabarkan Kandas, Vicky Nitinegoro Beri Tanggapan Ini

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali memperpanjang PPKM Mikro di Kabupaten Bogor.

Dikutip PRBogor.com dari Antara, PPKM Mikro ini berlaku hingga 8 Maret 2021.

"Kami memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor.

Lebih lanjut, Ade Yasin mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro ini berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/174/Kpts/Per-UU/2021.

Baca Juga: 11 Poin Penting SE Kapolri Soal Pedoman Penanganan Kasus UU ITE

Terkait kebijakan PPKM Mikro, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa aturan yang diterapkan tetap serupa dengan PPKM jilid pertama, yakni berisi sembilan poin.

Pertama, membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen.

Kemudian yang kedua, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring.

Ketiga, sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Amanda Manopo Mengaku Dapat Ancaman Pembunuhan, Pengacara Beberkan Bukti dan Akan Tempuh Jalur Hukum

Keempat, kegiatan restoran layanan makan di tempat, hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas pembeli.

Kelima, Pemkab Bogor tetap melakukan pembatasan pada jam operasional pusat perbelanjaan yakni hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian, Keenam, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Ketujuh, tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen.

Kedelapan, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Dan yang terakhir, akan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum sebanyak 50 persen.

Baca Juga: SAH! Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Sebanyak 5 Hari dari Total Tujuh Hari, Ini Jadwal Terbarunya

Mengingat pandemi Covid-19 ini masih belum mereda, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi peraturan yang telah ditentukan pemerintah dan selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat terutama saat Anda berada di ruang publik.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler