Saran Ferdinand Hutahaean ke Mahfud MD Soal Tanah Megamendung Habib Rizieq yang Disomasi

28 Desember 2020, 21:25 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. Komentari Kasus Lahan Ponpes Habib Rizieq, Mahfud MD: Kalau Untuk Keperluan Pesantren, Teruskan /Instagram @mohmahfudmd/.*/Instagram @mohmahfudmd

PR BOGOR - Ferdinand Hutahaean mencoba memberi pandangannya terkait pernyataan Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait tanah Pondok Pesantren Megamendung.

Dalam hal ini dia mengomentari Ponpes Agrokultural Markaz Syariah binaan Habib Rizieq Shibab diteruskan saja.

Ferdinand Hutahaean mengkritik Mahfud MD melalui sebuah postingan di akun Twitternya.

Baca Juga: Catat, Antisipasi Virus Covid-19 Baru, WNA Boleh Ke Indonesia dengan Syarat Berikut

Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan jika tanah yang diklaim oleh PT Pertanian Nusantara (PTPN) VIII digunakan untuk pesantren (Ponpes), dalam hal ini adalah Ponpes Agrokultural Markaz Syariah binaan Habib Rizieq Shibab diteruskan saja.

Menurut Ferdinand Hutahaean, Mahfud MD harus berdiri di atas aturan dan hukum serta mengesampingkan yang lain.

Dilansir dari berita prbandungraya.pikiran-rakyat.com berjudul "Eks Anak Buah SBY Ingin Didengar Mahfud MD, hingga Singgung Berseberangan dengan Negara", selain itu, kata dia, aset negara harus dikembalikan dulu ke negara.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Indonesia Tutup Akses WNA, Menlu Retno: Menutup Sementara hingga 14 Januari 2021

Kritik tersebut disampaikan Ferdinand Hutahaean melalui tweet di akun Twitter miliknya @FerdinandHaean3 pada Senin, 28 Desember 2020.

Dia pun mengatakan, negara tidak bisa mengesampingkan hukum karena hal-hal lain terlebih kepada ormas berseberangan dengan negara, bukan hanya dengan pemerintah,” tulis Ferdinand Hutahaean dikutip PRBandungRaya.com dari cuitan di akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Senin, 28 Desember 2020.

"Kembalikan aset negara kepada negara dulu..!" tambah Ferdinand Hutahaean di akhir Tweet.

Tangkap layar Cuitan @FerdinandHaean3

Tangkap layar Ferdinand Hutahaean untuk Mengkopolhukam, Mahfud MD. Twitter Ferdinand Hutahaean

Telah diberitakan sebelumnya, Mahfud MD memberikan jawaban atas somasi yang dikirim PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.

Sebelumnya, diduga lokasi Markaz Syariah milik HRS (Habib Rizieq Shihab), Imam Besar organisasi Front Pembela Islam (FPI), dibangun di atas tanah sah milik PTPN VIII.

Namun Mahfud MD mengatakan bahwa ia mendukung bila lahan tersebut digunakan untuk kebutuhan pesantren.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Senin, 28 Desember 2020: Al Ingin Bongkar Makam Palsu Nindi, Kok Bisa?

Namun, ia mengatakan nantinya pengurus pondok pesantren tersebut akan bergabung dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, serta FPI juga dipersilahkan bergabung oleh Mahfud MD.

Mahfud MD menyampaikan hal tersebut dalam diskusi virtual yang bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya yang dilaksanakan pada Minggu, 27 Desember 2020.

"Nah kita lihat nanti, kalau saya berpikir begini itukan untuk keperluan pesantren, ya teruskan saja untuk keperluan pesantren. Tapi nanti yang ngurus misalnya Majelis Ulama, NU, Muhammadiyah, gabung lah, termasuk kalau mau FPI bergabung di situ," ungkapnya.***prbandungraya.pikiran-rakyat.com/Ninda Fajriati

 

 

Editor: Rizki Laelani

Sumber: PR Bandung Raya

Tags

Terkini

Terpopuler