Babak Baru Kerumunan Massa Habib Rizieq di Megamendung, Polisi Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

26 November 2020, 12:02 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jemaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. //ANTARA FOTO//Arif Firmansyah.

PR BOGOR - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan bahwa pihaknya menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kegiatan Rizieq Shihab di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat.

Dikatakan Patoppoi, polisi menduga ada peristiwa tindak pidana berupa ada upaya menghalangi pemerintah dalam penanggulangan Covid-19.

Selain itu, adapun dugaan pelanggaraan penyelenggra kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga: Menakjubkan! Alicia Keys Bagikan Mini Cover BTS - Life Goes On, ARMY Langsung Menyerbu Twitternya

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi, di Polda Jabar, di Kota Bandung, Kamis 26 November 2020.

Adapun dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHPidana.

Baca Juga: 10 Fakta Unik Zodiak Scorpio yang Jarang Diketahui: Sosoknya Misterius, Pendendam, dan Posesif

Lebih lanjut, Patoppoi mengatakan penetapan status perkara itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan 12 orang dalam penyeledikan.

"Kami sudah minta klarifikasi 15 orang, dari seluruhnya, 12 orang hadir, tiga orang tidak hadir, dua orang tanpa keterangan, satu tidak hadir karena Covid-19," ujarnya, dikutip pada laman Antara News.

"Penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog, penyidik juga menganalisa CCTV di TKP (Tempat Kejadian Perkara)," tambahnya.

Baca Juga: Liverpool Takluk di Kandang Sendiri Usai Dikalahkan Atalanta di Liga Champions, Ini Kata Gian Piero

Polisi, kata Patoppoi, menemukan fakta bahwa adanya kegiatan Rizieq Shihab di Kabupaten Bogor yang menerapkan ketentuan pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Adanya Pondok Pesantren yang masih boleh beroperasi, meski tidak bisa dikunjungi.

Kemudian pertemuan boleh dilakukan namun pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas.

Baca Juga: Fadli Zon 'Tanpar Keras' PDIP dan KPK Usai Edhy Prabowo Tersangka Suap: Semoga Harun Masiku Juga

"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa maksimal waktunya tiga jam dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan siap mematuhi aturan kepada Satgas Covid-19, itu aturan di Bogor," tuturnya.

Faktanya, dalam kegiatan Rizieq Shihab di Bogor, seluruh aturan protokol kesehatan diduga dilanggar hingga tidak membuat surat pernyataan ke Gugus Tugas Covid-19 Bogor.

"Dihadiri lebih dari 150 orang, tadi sudah dijelaskan dihadiri sekitar 3.000 orang dan lebih dari tiga jam. Dari jam 09.00 WIB pagi sampai jam 23.00 WIB," paparnya. ***

 

Editor: Yuni

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler