Apakah Boleh Puasa Jika Mabuk Kendaraan?
Kemudian, saat berkendara jarak jauh, beberapa orang mungkin mengalami rasa mual atau bahkan muntah. Namun, apakah mabuk kendaraan atau muntah membatalkan puasa?
Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, muntah tidak membatalkan puasa selama tidak disengaja.
Namun jika muntah tersebut disengaja, maka puasa seseorang dianggap batal.
Muntah yang tidak disengaja karena masalah kesehatan seperti maag, asam lambung, atau mabuk perjalanan tidak membatalkan puasa.
Namun, orang yang muntah secara sengaja tetap harus mengganti puasanya pada hari lain setelah bulan Ramadhan berakhir.***