Syarat Hewan Qurban untuk Idul Adha yang Wajib Diketahui

- 12 Juli 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Pixabay/MabelAmber

PR BOGOR - Menjelang Idul Adha, umat muslim dianjurkan untuk melakukan qurban bagi yang mampu.

Qurban sendiri yaitu menyembelih hewan pada saat Idul Adha dengan tujuan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT.

Namun, dalam qurban saat Idul Adha pemilihan hewan yang akan disembelih tidak boleh sembarangan.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 12 Juli 2021 Tayang Malam Ini Pukul 19.45 WIB

Agar tidak salah dapam memilih hewan untuk berqurban, simak berikut syarat atau kriteria untuk hewan.

Ada empat syarat atau kriteria dalam memilih hewan qurban, seperti dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari baznas.go.id.

1. Jenis Hewan

Syarat pertama adalah jenis hewannya, yang diperbolehkan untuk disembelih atau diqurban adalah jenis hewan ternak.

Jenis hewan ternak yang diperbolehkan diantaranya, unta, sapi, kambing, dan domba yang bisa dijadikan pilihan.

Namun terkait untuk jenis kelaminnya, tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Quran maupun hadis.

Baca Juga: Ketentuan Pembagian Daging Qurban Saat Idul Adha Sesuai dengan Tuntunan dan Anjuran

2. Usia Hewan

Hewan yang akan diqurbankan atau disembelih haruslah cukup umurnya.

Cukup umur disini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Untuk hewan unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

Untuk sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

Untuk domba harus berusia 1 tahun, sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

Baca Juga: 5 Situs Nonton Anime Legal Lengkap dengan Linknya, Mulai dari iQIYI hingga Crunchyroll

3. Kondisi Hewan

Sebelum membeli hewan untuk berqurban, hal yang harus diperhatikan lagi adalah kondisi hewannya.

Hewan yang akab diqurbankan haruslah dalam keadaan sehat, bebas dari aib dan tidak cacat ataupun memiliki penyakit lainnya.

Jadi hewan qurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.

4. Kepemilkan Hewan

Hewan qurban haruslah milik sendiri dan hasil ternak sendiri, atau bisa juga lewat jual beli yang sah.

Baca Juga: Dokter Tirta Mengaku Diserang Akun Fake yang Kini Jadi Saksi Ahli dalam Kasus dr. Lois Owein

Hewan qurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.

Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi.

Jadi, hewan qurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.

Itulah empat syarat hewan qurban untuk Idul Adha yang harus diketahui.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah