Idul Adha 2021, Simak Syarat hingga Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

- 2 Juli 2021, 06:27 WIB
Hari raya Idul Adha 2021 jatuh pada 20 Juli mendatang. Berikut beberapa hal yang harus diketahii tentang Idul Adha.
Hari raya Idul Adha 2021 jatuh pada 20 Juli mendatang. Berikut beberapa hal yang harus diketahii tentang Idul Adha. /baznaz.go.id

Lalu, mengecek kondisi hewan yang akan dikurbankan sangat diperlukan karena ada beberapa syarat-syarat hewan kurban yang harus dipenuhi.

Sesuai dengan sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى

Artinya: “Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)

Syarat hewan sudah layak kurban: 

1.Unta (Umur 5-6 tahun)
2.Sapi/Kerbau (Masuk umur 2 tahun)
3.Kambing (Masuk umur 1-2 tahun)
4.Domba (6 bulan)

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2021, Jokowi Telah Menyiapkan Sapi Kurban di Jambi

Dalam proses penyembelihan hewan kurban, seorang diusahakan untuk mengetahui proses penyembelihan kurban dengan benar agar tidak terjadi kesalahan seperti yang dijelaskan oleh hadits di bawah ini

ﻋﻦ ﺷﺪاﺩ ﺑﻦ ﺃﻭﺱ، ﻗﺎﻝ: ﺛﻨﺘﺎﻥ ﺣﻔﻈﺘﻬﻤﺎ ﻋﻦ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻗﺎﻝ: «ﺇﻥ اﻟﻠﻪ ﻛﺘﺐ اﻹﺣﺴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﺷﻲء، ﻓﺈﺫا ﻗﺘﻠﺘﻢ ﻓﺄﺣﺴﻨﻮا اﻟﻘﺘﻠﺔ، ﻭﺇﺫا ﺫﺑﺤﺘﻢ ﻓﺄﺣﺴﻨﻮا اﻟﺬﺑﺢ، ﻭﻟﻴﺤﺪ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺷﻔﺮﺗﻪ، ﻓﻠﻴﺮﺡ ﺫﺑﻴﺤﺘﻪ»

Artinya: "Syaddad bin Aus berkata: “Dua hal yang saya hafal dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. Beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik dalam semua hal. Jika kalian membunuh maka lakukan dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih maka lakukan dengan cara yang baik; tajamkan pisaunya dan tenangkan hewan sembelihannya.” (HR Muslim)

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah