Pemprov Jabar Tetapkan Besaran UMK di Jabar, Berlaku 1 Januari 2021 Nanti, 17 Daerah Alami Kenaikan

- 22 November 2020, 13:21 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat memberikan keterangan pers.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat memberikan keterangan pers. // Dok. Pemprov Jabar/

PR BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021.

Ketetapan tersebut tertuang dalan Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Keputusan Gubernur itu mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Anda Berencana Investasi? Simak 7 Kesalahan yang Harus Dihindari

Baca Juga: Hari Ini dalam Sejarah, Ledakan Bom Beirut 22 November 1989 Tewaskan Presiden yang 17 Hari Menjabat

Baca Juga: Menang 1-0 di Old Trafford, Manchester United Dibantu Penalti Kontroversial, Ole: Kami Beruntung

Kabupaten Karawang masih memiki UMK tertinggi di Jawa Barat sekaligus nasional yakni sebesar Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020).

Sementara terendah adalah UMK Kota Banjar yakni dengan angka Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, karena terkait pandemi Covid-19 sehingga ada 10 daerah di Jabar tidak menaikkan UMK.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Semalam: Tottenham Memuncak di Klasemen, Pertama Kali Sejak Tahun 2014

Baca Juga: Sinopsis Indiana Jones and The Temple of Doom, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 22 November 2020, Indiana Jones and The Temple of Doom Tayang Malam Ini

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ujar Setiawan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara News, Minggu, 22 November 2020.

Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal, yaitu:

1. Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 22 November 2020: Mandek! Harga Emas Antam Rp1.968.000 per 2 gram

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius 22 November 2020, Hari Ini Tampaknya Semua Orang Menangis di Pundakmu

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius, Taurus, dan Aries 22 November 2020, Mulai Karir hingga Percintaanmu

2. Rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

3. Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

4. Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.

Selain itu, kata dia, Pemda juga melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasinya. Pemda Provinsi Jabar pun menghargai dan menghormati alasan 17 daerah yang menaikkan UMK.

"Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan (UMK 2021), di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," katanya.

Ia pun mengharapkan Keputusan Gubernur Jabar terkait UMK Jabar tahun 2021 yang sudah dipertimbangkan secara matang bisa diterima oleh seluruh pihak terkait.

"Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik," tuturnya.

Inilah daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):

1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)
2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)
4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)
5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)
8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)
10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)
11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)
12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)
14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)
15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)
16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)
17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)
18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)
20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)
21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)
22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)
23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)
24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)
25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)
27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap).***

Editor: Aldi Sultan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah