Di Demo UU Omnibus Law, Polisi Ungkap Sokongan Aliran Dana dari KAMI Jabar Bahkan Ada Bendaharanya

- 18 Oktober 2020, 19:03 WIB
Ilustrasi Demo Buruh.*/Dok. PR
Ilustrasi Demo Buruh.*/Dok. PR /


PR BOGOR - Pihak kepolisian memeriksa sejumlah anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat (Jabar), terkait aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang berujung ricuh.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi memeriksa saksi berinisial L yang menjabat sebagai bendahara. Para saksi mengatakan telah mengumpulkan dana sampai belasan juta untuk membantu para pengunjuk rasa.

"Menurut keterangan saksi L, yang terkumpul dari sumbangan sebanyak Rp 12 juta," ujarnya kepada wartawan, sebagaimana melansir dari RRI, Minggu, 18 Oktober 2020.

Baca Juga: Diungkap Teman Satu Sel, Pembunuh Rangga Sebelum Tewas Ternyata Memang Sudah Tak Mau Makan dan Minum

Diketahui sementara, uang yang berhasil dikumpulkan tersebut digunakan untuk belanja keperluan logistik pengunjuk rasa yang berupa air mineral dan nasi bungkus. Air mineral dan nasi bungkus tersebut kemudian dibagikan kepada para pengunjuk rasa yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diberikan Presidium KAMI, Sofyan Sjahri kepada awak media, dia menyebut, sesuai maklumat nomor 3 yang dikeluarkan oleh KAMI pada tanggal 7 Oktober 2020. Memang ada sumbangan yang didapatkan dari relawan KAMI untuk memberikan bantuan logistik bagi para pengunjuk rasa.

"(Maklumat) berisi untuk berpartisipasi pada unjuk rasa buruh dan mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja, untuk mengambil peran dukungan logistik dan kesehatan, bantuan transportasi dan evakuasi apabila terjadi hal-hal yang membutuhkan mobilitas tinggi untuk tindakan pertolongan pertama," ujarnya.

Baca Juga: Rekam Jejak Pollycarpus Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Munir, MA Sempat Nyatakan Tak Bersalah

Diketahui sebelumnya, seorang anggota polisi yang tengah berpakaian preman disekap dan dianiaya para pengunjuk rasa pada saat aksi unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dengan sekop dan batu para oknum pengunjuk rasa tersebut menganiaya anggota Brigadir A tersebut.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x