Pemprov Jabar Tetapkan Besaran UMK di Jabar, Berlaku 1 Januari 2021 Nanti, 17 Daerah Alami Kenaikan

- 22 November 2020, 13:21 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat memberikan keterangan pers.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat memberikan keterangan pers. // Dok. Pemprov Jabar/

PR BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021.

Ketetapan tersebut tertuang dalan Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Keputusan Gubernur itu mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Anda Berencana Investasi? Simak 7 Kesalahan yang Harus Dihindari

Baca Juga: Hari Ini dalam Sejarah, Ledakan Bom Beirut 22 November 1989 Tewaskan Presiden yang 17 Hari Menjabat

Baca Juga: Menang 1-0 di Old Trafford, Manchester United Dibantu Penalti Kontroversial, Ole: Kami Beruntung

Kabupaten Karawang masih memiki UMK tertinggi di Jawa Barat sekaligus nasional yakni sebesar Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020).

Sementara terendah adalah UMK Kota Banjar yakni dengan angka Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, karena terkait pandemi Covid-19 sehingga ada 10 daerah di Jabar tidak menaikkan UMK.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Semalam: Tottenham Memuncak di Klasemen, Pertama Kali Sejak Tahun 2014

Baca Juga: Sinopsis Indiana Jones and The Temple of Doom, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 22 November 2020, Indiana Jones and The Temple of Doom Tayang Malam Ini

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ujar Setiawan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara News, Minggu, 22 November 2020.

Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal, yaitu:

1. Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 22 November 2020: Mandek! Harga Emas Antam Rp1.968.000 per 2 gram

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius 22 November 2020, Hari Ini Tampaknya Semua Orang Menangis di Pundakmu

Halaman:

Editor: Aldi Sultan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x