Selain pohon ganja, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotik lainnya berupa enam paket sabu seberat 4,82 gram, 300 butir ekstasi berlogo 'Instagram' warna merah muda.
300 butir ekstasi berbentuk daun bertuliskan 'love' warna hijau dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Baca Juga: Drama Baru BTS Tayang 2021 Mendatang, Simak 7 Aktor Muda yang Bakal Tampil Memerankan Anggota BTS
Dalam kasus ini, GG diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.***