"Bahkan dari pihak itb di sosialisasi tsb ngasih "solusi" untuk minjem dari pihak luar," ucap akun @earlierxxxx mengutip akun @itbfess.
"Wkwkwk @itbpaylater," kelakar akun @txtdaribrand
"Ini bunganya terlalu besar. Pakai ada biaya persetujuan pula. Saran sy kl mau berhutang, yg pertama dicoba adl KUR BRI atau bank lain skr jg banyak yg ada KUR. Bunganya 0.5% per bulan atau 6% per tahun," jelas akun @FandomID_ dalam kolom komentar @itbfess.
Ada juga di kolom komentar warganet yang membongkar praktik culas rentenir online di kampus tersebut.
"Fyi, ini platform danacita, kebetulan pernah kerja di startup edtech yg jg nyaranin bayar pake platform ini. Jadi dia tuh model paylater, nanti bakal ada bg checking dll. Begitu sudah diacc, kalian gabisa cancel dan wajib bayar sampe lunas. Atau ya, BI checking jelek," ungkap akun @MF_Raxxx
Dikutip dari Pasal 5 Permenristekdikti No. 39/2017, pemimpin PTN bisa menetapkan ulang atau memberi keringanan UKT terhadap mahasiswa jika mengalami perubahan kondisi ekonomi maupun situasi luar biasa yang dialaminya.
Contohnya mahasiswa mengalami musibah pencari nafkah (ayah/ibu/wali) meninggal dunia sehingga harus diringankan UKT-nya oleh kampus minimal 50 persen dari pembayaran, bukan pakai sistem rentenir online dengan nominal bunga tinggi seperti ini.
Belum ada tanggapan resmi dari pihak kampus ITB terkait sistem rentenir online dalam angsuran biaya UKT disertai bunga yang mencekik tersebut.***