Lalu saat sedang melintas di kawasan Mustikajaya, korban didatangi oleh sekelompok remaja yang memegang senjata tajam, "Tiba-tiba datang sekelompok orang yang menggunakan kendaraan bermotor kurang lebih ada 9 orang," tuturnya.
Satu remaja bertugas sebagai pengendara lalu satunya lagi mengarahkan senjata tajam yang berupa celurit ke arah korban, "Kemudian para pelaku dari atas motor mengayunkan senjata tajam berupa celurit dan lain sebagainya," lanjutnya.
"Terjadilah di situ perkelahian yang mengakibatkan inisal MA itu luka sekarang masih dirawat di Rumah Sakit, dan RP dinyatakan meninggal dunia dan jenazahnya semalam langsung dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk dilakukan otopsi," pungkas dia.
Baca Juga: Pelajar SMP di Sukabumi Tewas saat Kegiatan MPLS, Polisi Lakukan Autopsi Jenazah
Saat ini seluruh remaja yang telah diamankan dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KHUP atau Pasal 351 Ayat 3 KHUP.
Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***