Hari Anak Nasional 2020, Seorang Ayah di Depok Diringkus Polisi Ditemukan Mencabuli Anaknya Sendiri

- 23 Juli 2020, 12:03 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Aziz Andriansyah saat menggelar perkara kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.*/Dok. PMJ News
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Aziz Andriansyah saat menggelar perkara kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.*/Dok. PMJ News /

“Saat pelapor (ibu korban) mencuci celana dalam lendir berwarna putih seperti sperma, kemudian pelapor bertanya dan awalnya korban mengakui telah disetubuhi oleh bapaknya,” ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah dalam keterangannya, Kamis 23 Juli 2020.

Baca Juga: Sempat Diisukan Hilang di Google Map, Palsetina Kantongi 23 Dukungan EU Sanksi Israel soal West Bank

Azis menyebut, tindak pencabulan ini terjadi pada Oktober 2019. Adalah ibu korban yang mendapati kejanggalan saat mencuci pakaian anaknya.

Kemudian ibu korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Tim pun lansung mencari keberadaan pelaku, namun sudah melarikan diri. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di sekitaran Sukmajaya.

Atas perbuatannya, SU akan dikenakan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. Namun, pelaku akan dijerat dengan tuntutan yang lebih berat, karena korbannya anak kandung dan residivis kasus serupa.

Baca Juga: Mia Khalifa Bongkar Kekotoran Perusahaan Film Pornografi, Serang BangBros dengan Kampanye Kotor

“Pelaku memang sudah memiliki latar belakang pernah dihukum dengan kasus yang sama. Dia juga pernah menyetubuhi kakak korban SO,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah