Modus Mandi Kembang Korbankan Banyak Wanita, Dukun di Depok Diancam Hukuman Penjara 9 Tahun

- 26 Juni 2020, 08:37 WIB
CI Amir yang diketahui berusia 48 tahun terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian usai ditemukan mencabuli sejumlah wanita.  Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Azis Ardiansyah menyebut, pelaku ditangkap dirumahnya di kawasan Cipayung, Depok, Kamis 25 Juni 2020 dini hari.*/Dok PMJ News
CI Amir yang diketahui berusia 48 tahun terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian usai ditemukan mencabuli sejumlah wanita. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Azis Ardiansyah menyebut, pelaku ditangkap dirumahnya di kawasan Cipayung, Depok, Kamis 25 Juni 2020 dini hari.*/Dok PMJ News /

PR BOGOR - CI Amir yang diketahui berusia 48 tahun terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian usai ditemukan mencabuli sejumlah wanita.

CI Amir merupakan seorang dukun yang berdomisili di Depok. Untuk melancarkan aksinya, dia menggunakan modus mandi kembang.

Dia menawarkan ritual mandi kembang kepada sejumlah korbannya dengan dalih bisa menambah daya pikat seorang wanita.

Baca Juga: Warga Ciamis Berkonflik dengan Macan Tutul Hingga Turun dari Gunung Sawal, Kawasannya Diganggu

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Kamis 25 Juni 2020, Setelah lama melancarkan aksinya, CI Amir akhirnya berhasil diringkus Kepolisian Resor Metro Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Azis Ardiansyah menyebut, pelaku ditangkap dirumahnya di kawasan Cipayung, Depok, Kamis 25 Juni 2020 dini hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korbannya ada empat orang wanita. Namun demkian pihaknya belum bisa sepenuhnya percaya atas pengakuan CI Amir.

Baca Juga: Anang Hermansyah Ingin Hidup Seumuran Nabi Muhammad, Ingin Dicabut Nyawanya Kalau Sudah Menyusahkan

Penangkapan terhadap CI Amir, berawal dari laporan salah satu korbannya berinisial SD.
Adapun modus pelaku dengan memandikan korbannya memakai air kembang tujuh rupa.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x