Eka menyatakan, pemakaian Bulan Juni, murni merupakan akumulasi dari April, Mei dan tentu bulan Maret.
Baca Juga: Potongan Kaki Wanita di Depok Terbungkus Plastik Mengapung di Setu Pengarengan, Warga: Sudah 4 Hari
Saat ini, beberapa besaran tagihan yang dialami warga bisa berbeda beda, ada yang rata-rata kenaikannya 20-30 persen.
"Anggap misalanya kenaikannya 30 persen Artinya kalau 30 persen, akumulasi bulan April ditambah Mei. Tentu itu jadi 60 persen. Jadi seolah kenaikannya tinggi," ungkapnya.
"Itu yang kami sampaikan kepada pelanggan. Kami sangat terbuka menghadapai situasi seperti ini, kami sudah menyampaikan membuka posko seluas-luasnya," tutur Eka.
Baca Juga: Diuji Skill Bahasa dan Keilmuan, 2 Mahasiswa Berpestasi UI Siap Rebut Predikat Mapres Nasional
Selanjutnya kata dia, bagi pelanggan yang masih ingin mengklasifikasi tagihannya, mereka bisa menyiapkan struk tagihan di Bulan Mei, bulan terakhir.
"Kedua kami punya data foto kwh meter di periode tagihan juni. Kalau pelanggan punya foto kwh meterndi rumah juga bisa menjadi dasar bagi kami untuk menghitung berapa tagihannya," tutur Eka.
"Di sana akan kami periksa dan sampaikan berapa persen kenaikan," ujarnya.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 Kabupaten Bogor 8 Juni: Tak Ada Penambahan Kasus, 1 Warga Cileungsi Sembuh