1. STNK asli.
2. KTP elektronik asli.
3. SKKP atau SKPD terakhir.
4. BPKB asli, untuk kendaraan wilayah Polda Metro Jaya.
Kemudian untuk pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan, syaratnya adalah:
1. Kendaraan dibawa ke kantor Samsat sesuai domisili pemilik kendaraan.
2. Melampirakan bukti hasil cek fisik.
3. BPKB asli.
Sedangkan untuk proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), juga harus melengkapi persyaratan berikut:
1. STNK asli.
2. KTP Elektronik asli.
3. SKKP atau SKPD terakhir.
4. BPKB asli.
5. Bukti pengalihan nama kepemilikan.
6. Kendaraan wajib dibawa ke kantor Samsat sesuai wilayah pemilik kendaraan.
7. Bukti hasil cek fisik.
8. Semua berkas asli tersebut di fotocopy.
Demikian syarat dan ketentuan pembayaran pajak kendaraan, selama masa pembebasan dan diskon biaya pajak berlaku.***