Berlaku Hari Ini, Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Bebas Denda, Ini Syarat hingga Dokumen yang Dipersiapkan

- 1 Agustus 2021, 16:37 WIB
Program bebas dena pajak kendaraan berlaku mulai hari ini 1 Agustus 2021
Program bebas dena pajak kendaraan berlaku mulai hari ini 1 Agustus 2021 /Instagram.com/@bapenda.jabar

PR BOGOR - Tercatat mulai hari ini, Minggu 1 Agustus 2021, program bebas denda dan diskon pajak kendaraan bemotor (PKB) diberlakukan.

Program bebas denda kendaraan ini bertajuk Triple Untung Plus yang diberikan khusus untuk para wajib pajak (WP) PKB di wilayah Jawa Barat.

Untuk bisa mengikuti program bebas denda kendaraan atau Triple Untung Plus ini, tentunya masyarakat harus melengkapi beberapa persyaratan saat melakukan pembayaran PKB dan BBNKB II.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Anime Boruto Episode 209, Tayang Hari Ini Minggu, 1 Agustus 2021 Pukul 16.30 WIB

Kemudian ada juga ketentuan-ketentuan lain, satu di antaranya bagi yang memiliki Kendaraan dan belum dibayarkan pajaknya lebih dari 5 tahun.

Pemerintah provinsi Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, dalam program Triple untung plus ini memberikan banyak kemudahan.

Seperti untuk membayar tunggakan PKB 5 tahunan, cukup bayar 4 tahun saja dan PKB untuk 1 tahun ke depan.

Adapun syarat dan cara pembayaran PKB, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Sudah Gelar Pernikahan? Begini Penjelasan Manajer Ariel Lobster

1. STNK asli.
2. KTP elektronik asli.
3. SKKP atau SKPD terakhir.
4. BPKB asli, untuk kendaraan wilayah Polda Metro Jaya.

Kemudian untuk pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan, syaratnya adalah:

1. Kendaraan dibawa ke kantor Samsat sesuai domisili pemilik kendaraan.
2. Melampirakan bukti hasil cek fisik.
3. BPKB asli.

Sedangkan untuk proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), juga harus melengkapi persyaratan berikut:

Baca Juga: 17 Agustus di Tengah Pandemi, Lomba Balap Karung hingga Makan Kerupuk HUT RI ke-76 Digelar Secara Virtual

1. STNK asli.
2. KTP Elektronik asli.
3. SKKP atau SKPD terakhir.
4. BPKB asli.
5. Bukti pengalihan nama kepemilikan.
6. Kendaraan wajib dibawa ke kantor Samsat sesuai wilayah pemilik kendaraan.
7. Bukti hasil cek fisik.
8. Semua berkas asli tersebut di fotocopy.

Demikian syarat dan ketentuan pembayaran pajak kendaraan, selama masa pembebasan dan diskon biaya pajak berlaku.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x