PR BOGOR - Kabar baik untuk karyawan dan korporasi di tahun 2021.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kembali melanjutkan insentif pajak.
Insentif tersebut berupa pembebasan pajak karyawan dan diskon angsuran pajak korporasi di 2021.
Kebijakan yang dibuat merupakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.
Pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 akan memakai mekanisme ditanggung pemerintah (DTP).
Nah, pembebasan pajak ini diperuntukan bagi pegawai yang berpenghasilan bruto dalam setahun di bawah Rp 200 juta.
Baca Juga: Bayar Pajak Tak Perlu ke Samsat Induk, Telah Hadir Samades Buat Warga Sindang Barang Bogor
Sedangkan untuk korporasi, Menkeu belum menjelaskan lebih jauh terkait diskon pajak.