Sri Mulyani Bebaskan Pajak untuk Karyawan dengan Penghasilan Bruto Setahun di Bawah Rp200 Juta

- 3 Februari 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi pajak. Kabar baik untuk karyawan dan korporasi di tahun 2021.  Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kembali melanjutkan insentif pajak.
Ilustrasi pajak. Kabar baik untuk karyawan dan korporasi di tahun 2021. Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kembali melanjutkan insentif pajak. /Pexels/Pixabay


PR BOGOR - Kabar baik untuk karyawan dan korporasi di tahun 2021.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kembali melanjutkan insentif pajak.

Insentif tersebut berupa pembebasan pajak karyawan dan diskon angsuran pajak korporasi di 2021.

Baca Juga: Soal Penerbitan PMK 06/2021, Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Pungutan Baru untuk Pajak Pulsa, Token, dan Voucher

Kebijakan yang dibuat merupakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 akan memakai mekanisme ditanggung pemerintah (DTP).

Nah, pembebasan pajak ini diperuntukan bagi pegawai yang berpenghasilan bruto dalam setahun di bawah Rp 200 juta.

Baca Juga: Bayar Pajak Tak Perlu ke Samsat Induk, Telah Hadir Samades Buat Warga Sindang Barang Bogor

Sedangkan untuk korporasi, Menkeu belum menjelaskan lebih jauh terkait diskon pajak.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x