Diduga Gunakan Narkoba, Kepala Rutan Depok Ditangkap Polisi

- 18 Juli 2021, 20:15 WIB
Kepala rumah tahanan (Karutan) Kelas 1 Depok, Anton, ditangkap polisi di Jakarta barat diduga karena narkoba.
Kepala rumah tahanan (Karutan) Kelas 1 Depok, Anton, ditangkap polisi di Jakarta barat diduga karena narkoba. /ANTARA/Feru Lantara

PR BOGOR - Anton, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) kelas I Depok, ditangkap pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Dilansir PikiranRakyat-Bogor.com dari Antara, Minggu, 18 Juli 2021, ditangkapnya Karutan Depok dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemkumham Rika Aprianti.

"Betul informasi yang dimaksud dan yang bersangkutan (Karutan Depok.red), sudah berada di kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba," kata Rika, di Jakarta Minggu 18 Juli 2021.

Baca Juga: LIVE STREAMING Buku Harian Seorang Istri 18 Juli 2021, Tayang Pukul 19.35 WIB

Rika menyatakan pihak Kemenkumham menyerahkan penanganan kasus Anton kepada kepolisian, dan dipastikan akan mendapatkan sanksi.

Berdasarkan informasi, anggota Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat meringkus Anton, di kawasan Slipi pada Jumat dini hari, 25 Juni 2021 lalu atau hampir satu bulan.

Saat menangkap Anton, polisi menyita barang bukti satu pake sabu-sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong, empat butir obat Aprazolam, dan satu unit telepon seluler.

Baca Juga: PMN Disetujui DPR, Pembiayaan Rumah MBR Bakal Makin Masif

Selain Anton, polisi juga menangkap M yang diduga memasok narkoba kepada Anton, yang kenal saat tersangka M menghuni lembaga pemasyarakatan pada 2009 lalu.

Dari hasil tes urine, Anton menunjukkan positif mengandung narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwill Jawa Barat Taufiqurahman, juga membenarkan Karutan Kelas I Depok ditangkap polisi diduga terlibat kasus narkoba.

Baca Juga: Kualitas Vokal Jin BTS Dipuji oleh Direktur Musik James Osorio, Bahkan Dianggap Cocok Bermain Musikal!

"Memang betul, ada keterkaitan dengan pengembangan dari Polres Jakarta Barat," ucapnya, Minggu 18 Juli 2021.

Menurut Taufiqurahman, saat ini Karutan Depok masih dalam status penyidikan di Polisi. Dia menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus hukum itu kepada kepolisian.

Dia menambahkan, Karutan Depok saat ini tengah diusulkan untuk dilakukan pemberhentian sementara hingga ada titik terang status hukumnya.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Adha 2021 di Rumah, Berjemaah dan Munfarid

"Saat ini jabatan Karutan Depok diisi oleh pejabat pelaksana harian (Plh). Dan pembinaan pemasyarakatan di Rutan Depok, tetap berjalan seperti biasa," kata Taufiqurahman.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah