Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta agar bisa mengikuti seleksi PPPK Tenaga Guru 2021.
Baca Juga: Warga Gaza Palestina Bongkar Kekejaman Israel yang Belum Banyak Diketahui
1. Honorer TK II sesuai DATABASE THK-I di BKN
2. Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
3. Guru yang masih aktif mengajar di seklah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru Kemendikbud.***