Formasi CPNS dan PPPK 2021 di Kabupaten Bandung Barat: Kuota Penerimaan Ribuan, Kesempatan Terbuka Lebar!

- 24 Mei 2021, 12:21 WIB
Kuota penerimaan CPNS dan PPPK 2021 di Kabupaten Bandung Barat. Penerimaan CPNS dan formasi yang dibuka di KBB.
Kuota penerimaan CPNS dan PPPK 2021 di Kabupaten Bandung Barat. Penerimaan CPNS dan formasi yang dibuka di KBB. /Instagram.com/@humas_kbb

PR BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyediakan ribuan formasi bagi pembukaan CPNS 2021.

Sebagaimana dikutip dari akun Instagram @humas_kbb, Senin, 24 Mei 2021, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan menerima 4774 CPNS dan PPK 2021.

Berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 531, formasi terbesar untuk CPNS dan PPPK 2021 di Kabupaten Bandung Barat adalah untuk guru.

Baca Juga: 5 Inspirasi OOTD ala Park Bo Young di Drama Doom at Your Service

Berikut rincian jumlah kuota penerimaan CPNS dan PPPK 2021 di Kabupaten Bandung Barat:

1. Tenaga Kesehatan (PNS) 53 orang
2. Tenaga Teknis (PNS) 60 orang
3. Tenaga Guru (PPPK) 4560 orang
4. Tenaga Kesehatan (PPPK) 101 orang

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan dimulai pada 31 Mei 2021 mendatang, berikut rincian jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Baca Juga: Link Nonton Doom At Your Service Episode 5 Sub Indo, Tayang Malam Ini Pukul 19.00 WIB

1. Pengumuman seleksi: 30 Mei-13 Juni 2021
2. Pendaftaran seleksi: 31 Mei-21 Juni 2021
3. Seleksi administrasi dan pengumuman hasil: 1 Juni-30 Juni 2021
4. Masa sanggah: 1 Juli-11 Juli 2021
5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli-September 2021
6. Seleksi PPPK Non Guru (CAT BKN): Juli-Semptember 2021
7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CAT BKN): Agustus-Desember 2021
8. Pelaksanaan SKB CPNS: September-Oktober 2021
9. Pengumuman akhir masa sanggah: November 2021
10. Penentapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember 2021

Diketahui, kuota formasi terbesar dalam CPNS dan PPPK 2021 di Kabupaten Bandung Barat adalah untuk Tenaga Guru PPPK yakni sebanyak 4560 orang.

Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta agar bisa mengikuti seleksi PPPK Tenaga Guru 2021.

Baca Juga: Warga Gaza Palestina Bongkar Kekejaman Israel yang Belum Banyak Diketahui

1. Honorer TK II sesuai DATABASE THK-I di BKN

2. Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

3. Guru yang masih aktif mengajar di seklah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru Kemendikbud.***

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah