UMK Jabar 2021 Alami Kenaikan, Berikut Daftar Lengkap Kota/Kabupaten yang Alami Kenaikan

22 November 2020, 14:31 WIB
Massa yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja Serikat Buruh Jawa Barat melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota bandung, Selasa, 17 November 2020. Dalam aksinya mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020tentang Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum 2021.* /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR/

PR BOGOR - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Keputusan itu ditandatangani oleh Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan ada 10 kabupaten/kota di Jabar memutuskan tidak menaikkan UMK sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Suga BTS Kaget, Secara Cepat Jimin Bisa Mengejar Tinggi Badannya

Namun ada 17 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan UMK berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi secara nasional maupun provinsi.

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan UMK dan itu didasarkan pada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," kata Setiawan dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara pada Minggu, 22 November 2020.

Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal.

Baca Juga: Eko Patrio Bawa Rp 300 Miliar untuk Beli Rans Entertainment, Raffi Ahmad: Aku Nunggu 2 Tahun Dulu La

Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Wilayah Kabupaten Karawang tercatat masih memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312,00.

Sementara pada tahun 2020 Karawang tercatat upah senilai Rp.4.594.324,54. Sedangkan Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni 1.831.884,83, sama seperti UMK 2020.

Baca Juga: Song Joong Ki Dikabarkan Mengajukan Cerai, Song Hye Kyo Diyakini Tak Diberi Tahu

Pemda Provinsi Jabar menghargai dan menghormati alasan 17 daerah yang menaikan UMK, apalagi karena alasan pertimbangan laju pertumbuhan ekonomi.

"Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan, diantaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan lau inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," ucap Setiawan.

Adapun 10 daerah yang tidak menaikkan UMK tahun 2021, mereka diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE semester pertama yakni pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.

Baca Juga: Pemprov Jabar Tetapkan Besaran UMK di Jabar, Berlaku 1 Januari 2021 Nanti, 17 Daerah Alami Kenaikan

"Oleh karena itu, sangat memungkinkan saat ini tidak menaikan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, akan ada perbaikan," tuturnya.

Setiawan pun berharap, Keputusan Gubernur Jabar terkait UMK Jabar tahun 2021 yang sudah dipertimbangkan secara matang bisa diterima oleh seluruh pihak terkait.

"Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik," tegasnya.

Baca Juga: Anda Berencana Investasi? Simak 7 Kesalahan yang Harus Dihindari

Rinciannya, 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan, Cirebon.

Sementara 10 daerah yang tidak menaikan UMK tahun 2021 yakni Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):

Baca Juga: Hari Ini dalam Sejarah, Ledakan Bom Beirut 22 November 1989 Tewaskan Presiden yang 17 Hari Menjabat

1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)
2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)
4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)
5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)

Baca Juga: Menang 1-0 di Old Trafford, Manchester United Dibantu Penalti Kontroversial, Ole: Kami Beruntung

6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)
8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)
10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Semalam: Tottenham Memuncak di Klasemen, Pertama Kali Sejak Tahun 2014

11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)
12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)
14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)
15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)

Baca Juga: Sinopsis Indiana Jones and The Temple of Doom, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)
17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)
18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)
20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 22 November 2020, Indiana Jones and The Temple of Doom Tayang Malam Ini

21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)
22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)
23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)
24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)
25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 22 November 2020: Mandek! Harga Emas Antam Rp1.968.000 per 2 gram

26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)
27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap).***

Editor: Yuni

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler