Akui Peroleh Bibit dari AS Lewat Media Sosial, Pelaku Penanam Ganja di Bandung Diringkus Polisi

19 Oktober 2020, 13:30 WIB
Beli Bibit dari AS, Polisi Tangkap Pria Penanam Ganja di Bandung.* /ANTARA/ Bagus Ahmad Rizaldi/

PR BOGOR - Seorang pria berisial GG di Bandung ditangkap polisi lantaran kedapatan menanam pohon ganja.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan ada lima batang pohon ganja yang ditanam di pot besar maupun pot kecil yang diduga ditanam oleh GG.

"Tersangka Gun Gun ini memberi semacam sinar ultraviolet, lampu, jadi di ruangan tertutup, kemudian dikasih bilik, supaya pertumbuhannya lebih cepat lagi," ujar Rudy seperti dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara, Senin 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Depresi akibat Sulit Jaringan Internet untuk Belajar, Siswi SMA di Gowa Nekat Bunuh Diri Minum Racun

Rudy menjelaskan, GG mulai menanam pohon sebulan terakhir sebagai bagian eksperimen. Dia membeli bibit ganja dari Amerika Serikat (AS) melalui media sosial.

"Dia beli dari Amerika, belinya lewat Instagram seharga Rp300.000. Di situ ada iklan beberapa contoh ganja, kemudian ada akun pribadi untuk dikontak. Kemudian dikirim melalui ekspedisi," ucapnya.

Menurut Rudy, GG menanam pohon ganja di kontrakannya dengan bermodal cahaya lampu agar pohon bibit segera tumbuh menjadi pohon.

Baca Juga: Hanum Rais Kabarkan Kondisi Terbaru Hanafi Rais: Ada Beberapa Luka, Kakak Kini dalam Keadaan Stabil

"Dia bereksperimen. Seandainya subur, kemungkinan membuka kebun ganja," tuturnya.

Selain pohon ganja, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotik lainnya berupa enam paket sabu seberat 4,82 gram, 300 butir ekstasi berlogo 'Instagram' warna merah muda.

300 butir ekstasi berbentuk daun bertuliskan 'love' warna hijau dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.

Baca Juga: Drama Baru BTS Tayang 2021 Mendatang, Simak 7 Aktor Muda yang Bakal Tampil Memerankan Anggota BTS

Dalam kasus ini, GG diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.***

Editor: Yuni

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler