Hari Anak Nasional 2020, Seorang Ayah di Depok Diringkus Polisi Ditemukan Mencabuli Anaknya Sendiri

23 Juli 2020, 12:03 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Aziz Andriansyah saat menggelar perkara kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.*/Dok. PMJ News /


PR BOGOR - Tepat hari ini, Kamis 23 Juli 2020 merupakan Hari Anak Nasional sebuah gagasan mantan Presiden Soeharto yang melihat anak-anak sebagai aset kemajuan bangsa.

Sehingga sejak tahun 1984 berdasarkan Keppres RI Nomor 44 Tahun 1984, ditetapkan setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, memperingati Hari Anak Nasional 2020, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin memberikan wejangan kepada anak-anak Indonesia.

Baca Juga: Hari Ini Tepat 10 Tahun One Direction Berkarya, Dalam Waktu Cepat Berhasil Buat Bangga Simon Cowell

KH Ma'ruf Amin meminta seluruh anak tetap semangat dan tidak putus asa belajar di rumah selama pandemi Covid-19.

“Meskipun kurang nyaman, bukan berarti harus bersedih dan berputus asa,” ujar KH Ma'ruf Amin dalam keterangannya, Kamis 23 Juli 2020.

Namun di tengah peringatan Hari Anak Nasional 2020, aksi keji dan biadab terjadi di Kota Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Jejak Yodi Prabowo Sebelum Nyawanya Dieksekusi Pembunuh di Pinggir Tol, Begini Penjelasan Polisi

Betapa tidak SU (59) tega melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri. Sadisnya lagi, korban yang berinisial SO tergolong anak di bawah umur.

Tersangka melakukan aksi bejadnya di rumah kontrakan Gang Blimbing, Cipayung, Kota Depok. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pria tua itu kini menjadi pesakitan di Polres Metro Depok.

“Saat pelapor (ibu korban) mencuci celana dalam lendir berwarna putih seperti sperma, kemudian pelapor bertanya dan awalnya korban mengakui telah disetubuhi oleh bapaknya,” ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah dalam keterangannya, Kamis 23 Juli 2020.

Baca Juga: Sempat Diisukan Hilang di Google Map, Palsetina Kantongi 23 Dukungan EU Sanksi Israel soal West Bank

Azis menyebut, tindak pencabulan ini terjadi pada Oktober 2019. Adalah ibu korban yang mendapati kejanggalan saat mencuci pakaian anaknya.

Kemudian ibu korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Tim pun lansung mencari keberadaan pelaku, namun sudah melarikan diri. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di sekitaran Sukmajaya.

Atas perbuatannya, SU akan dikenakan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. Namun, pelaku akan dijerat dengan tuntutan yang lebih berat, karena korbannya anak kandung dan residivis kasus serupa.

Baca Juga: Mia Khalifa Bongkar Kekotoran Perusahaan Film Pornografi, Serang BangBros dengan Kampanye Kotor

“Pelaku memang sudah memiliki latar belakang pernah dihukum dengan kasus yang sama. Dia juga pernah menyetubuhi kakak korban SO,” tuturnya.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler