Pemberlakuan Ganjil Genap di Bandung, Ini 7 Pengecualian Kendaraan yang Boleh Melintas

14 Agustus 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil genap. /Twitter @PemkotaBogor

PR BOGOR - Sistem ganjil genap di Kota Bandung, hari ini Sabtu 14 Agustus 2021 mulai diberlakukan, setelah sebelumnya pada Jumat 13 Agustus 2021 di ujicoba.

Pemberlakuan ganjil genap Ini merupakan tindak lanjut selama masa PPKM. Sebagaimana Peratuan Walikota (Perwalkot) Bandung.

Kemudian surat keputusan dari Dinas Perhubungan tentang ganjil genap, demikian dikatakan Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP M Rano Hadianto, kepada awak media, Jumat 13 Agustus 2021, kemarin.

Sementara itu, dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Instagram TMC Polrestabes Bandung @tmcpolrestabesbandung.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Premier Inggris Chelsea vs Crystal Palace, Tayang Hari Ini Pukul 21.00 WIB

Sejumlah ruas jalan di Kota Bandung yang akan diterapkan aturan gajil genap yakni di Jalan Ir. H. Djuanda hingga Jalan Cikapayang dan simpang Dago.

Kemudian Jalan Asia Afrika, mencakup Jalan Tamblong sampai ke Jalan Otto Iskandardinata (Otista).

Adapun pengecualian kendaraan dalam pemberlakukan ganjil genap di Kota Bandung ini, yaitu:

1. Kendaraan Dinas TNI/Polri.

2. Kendaraan TNKB Merah.

3. Kendaraan TNKB Kuning.

4. Kendaraan Angkutan Umum Online.

5. Kendaraan Darurat Covid-19.

Baca Juga: Lirik Lagu Winners dari Han Seung Yun OST Police University dan Terjemahan Bahasa Indonesia

6. Kendaraan Angkutan Barang.

7. Kendaraan Pemilik Properti/Para Pekerja yang terkena dampak ganjil genap dibuktikan dengan E-KTP keterangan kerja.

Pemberlakuan ganjil-genap kendaraan akan hingga 16 Agustus 2021. Dimulai pukul 8.00-10.00 WIB pagi dan sore, pukul 16.00-18.00 WIB.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @tmcpolrestabesbandung

Tags

Terkini

Terpopuler