Hampir 2 Tahun Jalani Masa Hukuman, Dedengkot Kerajaan Sunda Empire Kini Bebas

27 April 2021, 17:30 WIB
Petinggi Sunda Empire, Raden Rangga Sasana. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

PR BOGOR - Beberapa tahun ke belakang warganet dihebohkan dengan kelompok atau kerajaan khayalan yang dibuat bertujuan untuk menipu warga Indonesia.

Salah satu kerajaan yang dimaksud adalah Sunda Empire, kelompok yang mengaku akan menguasai dunia tersebut.

Namun tidak perlu waktu lama untuk pihak kepolisian menangkap para petingginya.

Baca Juga: Gempa Bumi Hari Ini, Sukabumi Diguncang dengan Kekuatan 5.6 Magnitudo

Kini sudah hampir 2 tahun para petinggi Sunda Empire dipenjara dan akhirnya pada 26 April 2021 mereka dinyatakan bebas.

Raden Rangga Sasana bersama bos utama Sunda Empire, Nasri Banks‎ bebas dari bui usai mendapatkan program asimilasi.

Sebelumnya, Rangga dan Nasri Banks ditahan di Lapas Banceuy atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Warga Bogor Panik Diguncang Gempa, BMKG: Pusat di Sukabumi Kedalaman 14 KM

"Iya. Mendapat asimilasi rumah sesuai dengan surat edaran," ujar Kalapas Banceuy Tri Saptono saat diwawancarai di ruang kerjanya di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin 26 April 2021.

Menurut Tri, baik Rangga dan Nasri Banks keluar dari Lapas Banceuy sejak beberapa hari lalu.

Keduanya mendapatkan asimilasi berkaitan Covid-19 sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Ramalan Shio Rabu, 28 April 2021: Babi, Anjing, Ayam, dan Monyet, Hati-hati Alami Kerugian dalam Keuanganmu!

"Mereka keluarnya sudah 3-4 hari yang lalu," tutur Kalapas Banceuy Tri Saptono.

Diketahui, baik Raden Rangga maupun Nasri Banks sebelumnya divonis 2 tahun penjara.

Jika tak ada asimilasi keduanya seharusnya baru akan bebas pada bulan Desember 2021 mendatang.

Sebelumnya, tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Malam Ini, 27 April 2021: Nana Makin Terpojok, Alya Kecelakaan?

Ketiga petinggi Sunda Empire tersebut divonis 2 tahun penjara.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 27 Oktober 2020.

Ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana hadir mendengarkan putusan tersebut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Baca Juga: Pengamat Sebut KRI Nanggala-402 Tenggelam karena Kelebihan Muatan, TNI AL: Tidak Berdasar

Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.‎***

Editor: Mohammad Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler