Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Mau ke Bandung Raya? Ada Syarat Ini dari Gubernur Ridwan Kamil

15 Desember 2020, 10:09 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.* /Humas Pemprov Jabar

PR BOGOR - Tampaknya budaya merayakan dan menikmati kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2021 harus ditahan terlebih dulu.

Itu karena sejumlah daerah di Indonesia pemerintahnya melarang perayaan pergantian malam tahun baru yang biasanya dimeriahkan oleh kembang api.

Selain menikmati kembang api di pusat kota, budaya berwisata di hotel dan villa juga telah biasa dilakukan masyarakat Indonesia menjelang libur tahun baru.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Jelang Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, KAI Operasikan 47 KA Jarak Jauh

Baca Juga: KPopers harus Tahu! Sederet Idola Artis YG Entertainment Ini Jago Nari, Bahkan Sering Jadi Mentor

Baca Juga: Apa Kabar BLT BPJS Ketenagajerjaan Termin 3, akan Cair? Begini Janji dari Menaker Ida Fauziyah

Namun mengingat tahun ini Indonesia masih diserang pandemi Covid-19 sejumlah kepala daerah melarang agar masyarakat menahan diri untuk tidak merayakan perayaan pergantian tahun baru.

Salah satunya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang mewanti-wanti masyarakat tentang larangan merayakan Tahun Baru.

“Tidak diizinkan ada perayaan tahun baru," tegas Ridwan Kamil pada konferensi pers Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar di Gedung Sate, Senin, 14 Desember 2020.

Baca Juga: Perayaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dilarang, 8 Gubernur Ini Dapat Instruksi dari Luhut

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Dipanggil Polda Jabar, Enggan Disalahkan dan Berjanji akan Kooperatif

Baca Juga: Ulama Nusantara Berikan Dukungan Penuh Bagi TNI-Polri Tindak Tegas Ormas Radikal, Begini Seruannya..

Ridwan Kamil melanjutkan, kesepakatan ini diambil bersama Kepala Daerah seluruh Indonesia dalam rapat penanggulangan Covid-19 bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan.

"Tolong disosialisasikan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Komite Penanggulangan Covid-19 bersepakat dengan para gubernur yang lain, bahwa tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru," ulangnya sebagaimana melansir Seputartangsel.com dalam artikel 'Ridwan Kamil Sampai Minta Tolong, Jawa Barat dan Provinsi Lain Sepakat Larang Perayaan Tahun Baru'.

Lebih jauh Kang Emil menjelaskan, larangan perayaan tahun baru ini sebagai kelanjutan dari hasil evaluasi penanganan Covid-19 saat libur panjang pada Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: ARMY harus Tahu! 6 Pekerjaan yang Dikukan Jungkook BTS dengan Amazing Selain Bernyanyi, No 1-3, Wow

Baca Juga: Ditanya Apa Resolusinya di Tahun 2021? Jennie BLACKPINK Sampaikan Hal yang Menyayat Hati untuk BLINK

Baca Juga: Tipis! Update Harga Emas Hari Ini Selasa, 15 Desember 2020, Antam Naik Jadi Rp1.923.000 per 2 gram

Dari hasil evaluasi disimpulkan bahwa libur panjang mendorong peningkatan kasus Covid-19 cukup tinggi.

Hal ini mengakibatkan beban yang sangat tinggi pada rumah sakit rujukan Covid-19.

Bahkan Kang Emil juga menyebut akan ada aturan yang lebih terperinci terkait teknis perayaan tahun baru.

"Intinya, pemerintah mencegah adanya potensi kerumunan. Pada perayaan tahun baru kan biasanya rame-rame. Tapi kalau personal masing-masing, itu gak bisa dihindari, silakan saja," terangnya.

Baca Juga: Ngeri, Peramal Mbak You Menerawang Tahun 2021: Mulai dari Bencana Alam hingga Artis Terseret Narkoba

Baca Juga: ARMY harus Tahu! Berikut 5 Nasihat Suga BTS yang Sangat Mengharukan, Nomor 3 Paling Mengharukan

Baca Juga: 4 Drama Korea Selatan Raih Rating Tertinggi, Salah Satunya You and I di Tahun 1997

Untuk wilayah Jawa Barat, Ridwan Kamil juga berujar akan mewajibkan setiap wisatawan yang berkunjung ke zona-zona wisata di Jawa Barat, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Pangandaran, memperlihatkan bukti hasil rapid tes antigen.

"Kalau Bali harus PCR, Jawa Barat yang tidak terlalu berbasis penerbangan, akan kita coba diskusikan cukup dengan bukti rapid test antigen. Kita tidak akan lagi menggunakan rapid test antibody. Karena disarankan menghentikan sama sekali," tutup Kang Emil.***(Tining Syamsuriah/Seputartangsel.com/PRMN)

Editor: Amir Faisol

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler