Catat! Begini Aturan Lengkap PSBB Proporsional Kota Bandung Selama 14 Hari Kedepan

5 Desember 2020, 12:51 WIB
Kasus Covid-19 di Kota Bandung meningkat, Pemkot ambil langkah cepat, libatkan Satpol PP, Dishub dan TNI mengamankan situasi /Dok/arminabduljabbar

PR BOGOR - Kota Bandung kembali masuk Zona Merah penyebaran Covid-19 sehingga kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

Keputusan itu setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 46 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang sudah di revisi.

Dalam pemberlakukan PSBB Proporsional ini, ada sejumlah aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga: PA 212 Minta Panggilan untuk Habib Rizieq Dibatalkan, Luqman Hakim: ya Jangan Melanggar Hukum! Repot

Berikut ini aturan lengkap PSBB Proporsional Kota Bandung yang akan berlaku selama 14 hari kedepan.

1. Relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, cafe akan direvisi (dikurangi jam operasional menjadi jam 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 30 persen)

2. Tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30 persen kapasitas pengunjung

Baca Juga: Bima Arya Bagikan Cerita Pilu Saat Terpapar Covid-19: dari Hampir Mati sampai Dianggap Settingan

3. Tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30 persen kapasitas pengunjung

4. Tempat ibadah juga dibatasi 30 persen dari kapasitas gedung, termasuk kegiatan pernikahan

5. WFH akan diberlakukan kembali (70 WFH – 30 Bekerja)

Baca Juga: Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun, Catatan Jaksa ke Hakim: Dia Berbelit-belit saat Berikan Keterangan

6. Penutupan fasilitas publik (taman, alun alun dll)

7. Memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional

8. Akan dilaksanakan penutupan jalan yang menimbulkan potensi keramaian, terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup masih dikoordinasikan bersama pihak kepolisian, salah satunya adalah jalan Dipatiukur.

Baca Juga: 8 Deret Pemeran Drama Korea Wanita Terpopuler di Tahun 2020, Siapa Aktris Favoritmu?

Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id sebelumnya dalam artikel "Aturan Lengkap PSBB Proporsional di Kota Bandung", dalam PSBB Proporsional ini pun Pemkot Bandung akan meningkatkan kinerja dalam hal penanganan pasien dan menekan angka penularan Covid-19 dengan melakukan hal-hal berikut:

1. Meningkatkan pelacakan kasus dan pemeriksaan laboratorium

2. Mengusulkan kepada Pemprov untuk antisipasi pendirian Rumah Sakit Darurat bagi pasien yang telah melewati fase daruratnya dan pembatasan mobilitas masyarakat antar daerah

Baca Juga: Viral, Siswa SD Palembang Buat Puisi Satire Soal Sepeda dan Ikan, Sindir Jokowi dan Menteri KKP

3. Menambah fasilitas tempat isolasi bagi OTG

4. Aktif dalam melakukan edukasi kepada masyarakat tentang kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, terutama edukasi terkait kesehatan bagi masyarakat yang memiliki penyakit komorbid (diabtes, jantung, hipertensi) baik itu di kewilayahan hingga tempat tempat lainnya

5. Melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin dan masif.*** (Rifki Abdul Fahmi/PRFMNews.id)

Editor: Yuni

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler