Meghan Markle Tak Bisa Dilucuti dari Gelar Kerajaan Inggris The Duchess of Sussex kecuali Harry Juga

- 26 Agustus 2020, 06:55 WIB
pangeran harry dan meghan markle.
pangeran harry dan meghan markle. //Instagram/@sussexroyal

Namun, menurut MacMarthanne, menghilangkan gelar kerajaan lebih mudah diucapkan daripada dilakukan.

"Akhir-akhir ini ada kebiasaan bahwa siapa pun yang melangkahi nilai subjektif (norma yang berlaku di sebuah kerajaan), dan yang memegang gelar harus dilucuti. Lebih mudah diucapkan daripada dilakukan," kata MacMarthanne sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Express, Selasa 25 Agustus 2020.

Baca Juga: Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Puslabfor Mabes Polri Selidiki Sampel Reruntuhan Abu Arang

Menurut MacMarthanne Meghan Markle hanya memiliki gelar kerajaan melalui pernikahannya dengan Pangeran Harry.

Ini berarti Meghan Markle hanya bisa kehilangan gaya Her Royal Highness-nya jika Pangeran Harry sudah tidak dikenali lagi sebagai seorang penerima gelar The Duke of Sussex.

"Dalam contoh Duchess of Sussex tidak ada hukum yang dilanggar, konvensi ada di sana untuk diuji, tetapi di atas segalanya, saran bahwa bangsawan wanita dapat dicopot gelarnya adalah dengan menganggap itu diberikan kepadanya," ungkap MacMarthanne.

Baca Juga: Dari Sekian 55 Jawaban, Djoko Tjandra Mengaku Menyogok 2 Jenderal Polisi Demi Menghapus Red Notice

"Bukan ini masalahnya. Wanita bangsawan itu memegang gaya dan gelarnya sebagai kesopanan, yang diturunkan dari suaminya. Akibatnya, tidak ada yang bisa dilucuti darinya, dia bebas untuk tidak menggunakan gelar ini dan bisa jika dia mau, dikenal dengan nama sebelumnya," ungkap dia.

Menurut MacMarthanne, konstitusi bahkan mengizinkan istri pria kerajaan bila mereka meminta ingin dikenal dengan gaya yang berbeda, hanya jika mereka menginginkannya.

"Adipati wanita juga bebas untuk membuat permintaan resmi Ratu untuk dikenal dengan gaya lain, dua contoh yang ada: Her Royal Higness (HRH) Putri Patricia dari Connaught menjadi Lady Patricia pada pernikahan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Express


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah