Ribuan Warga Kecam Polisi, Muslimah di AS Dipaksa Lepas Hijab saat Diperiksa di Kantor Kepolisian

- 22 Juni 2020, 07:49 WIB
Momen menyentuh saat seorang pria kulit hitam menyelamatkan pria kulit putih dalam demonstrasi aksi rasisme di London, Sabtu 13 Juni 2020.*
Momen menyentuh saat seorang pria kulit hitam menyelamatkan pria kulit putih dalam demonstrasi aksi rasisme di London, Sabtu 13 Juni 2020.* /Reuters/Dylan Martinez/

Menanggapi hadirnya petisi itu, seorang Juru Bicara Departemen Penjara dan Rehabilitasi Miami-Dade, Juan Diasgranados mengatakan, ada kebijakan untuk mengakomodasi orang-orang yang mengenakan penutup kepala dengan alasan agama.

"Para tahanan, yang mengklaim beragama tertentu diizinkan untuk menjaga penutup kepala mereka setelah digeledah dan foto penahanan telah dilakukan," kata Diasgranados.

Baca Juga: Blak-blakan Sambil Menangis Ceritakan Sosok Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting: Sesayang Itu Gue

Sementara itu, seorang pengacara Dewan Hubungan AS-Islam, Omar saleh mengatakan, hal yang dilakukan pihak kepolisian AS memaksa wanita muslimah melepaskan hijab adalah pelanggaran berat dalam kebebasan beragama.

"Miami tidak memiliki prosedur foto penahanan khusus yang berkaitan dengan wanita Muslim yang mengenakan hijab," tegasnya

Lebih lanjut, Omar Saleh mengatakan, melepaskan hijab selama prosedur foto penahanan melanggar Religious Land Use and Institutionalized Persons Act yang menjadi hukum federal untuk melindungi hak-hak keagamaan para narapidana.

Baca Juga: Diwaspadai Sejak Mei Gunung Merapi Alami Erupsi, Ketinggian Asap Capai 6.000 Meter

Kecuali kata dia, jika pejabat dapat menunjukkan, pelepasan hijab diperlukan untuk penyelidikan.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa keyakinan dan praktik berbasis agama individu dihormati dan akan meninjau kejadian ini untuk memastikan kepatuhan dengan kebijakan kami dan komitmen ini,” jelasnya mengakhiri pernyataan.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x