2 Pengusaha di Thailand Dijatuhi Hukuman 1.446 Tahun, Modus Prasmanan Berujung Penjara

- 12 Juni 2020, 10:10 WIB
PEMBELI memilih ikan segar yang dijual di Pasar Ikan Kedonganan, Badung, Bali, Sabtu (26/1/2019). Harga berbagai jenis ikan yang dijual di pasar tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp5 ribu-Rp10 ribu perkilogram akibat pedagang kesulitan mendapatkan stok ikan karena jumlah tangkapan nelayan yang menurun akibat cuaca buruk.*/ANTARA
PEMBELI memilih ikan segar yang dijual di Pasar Ikan Kedonganan, Badung, Bali, Sabtu (26/1/2019). Harga berbagai jenis ikan yang dijual di pasar tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp5 ribu-Rp10 ribu perkilogram akibat pedagang kesulitan mendapatkan stok ikan karena jumlah tangkapan nelayan yang menurun akibat cuaca buruk.*/ANTARA /

PR BOGOR - Tentu tidak pernah terpikirkan sebelumnya bagi kedua pengusaha asal Thailand ini akan menerima ancaman hukuman yang sangat besar dari pihak berwenang setempat.

Mulanya dua pengusaha ikan ini, yaitu Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha, eksekutif di restoran Laemgate menawarkan paket prasmanan kepada pelanggannya, namun mereka harus melakukan pembayaran dimuka.

Keduanya juga memberikan kuota untuk sistem penawaran yang dia tawarkan kepada para calon pembeli.

Baca Juga: Misteri Kematian 'Pulau Kucing' di Jepang Segera Terungkap, Polisi Seret si Kakek Tua

Mereka juga menawarkan harga prasmanan dengan harga yang sangat membanting, sehingga tak ayal para calon langsung menyerbu tawarannya.

Pelanggan diminta untuk mengirim pesanan secara online dan menyetor dana ke rekening bank. Diperkirakan 20.000 orang melakukan pemesanan.

Namun, prasmanan dibatalkan setelah pengumuman yang diunggah keduany secara online mengatakan restoran tidak memiliki cukup produk untuk memenuhi permintaan.

Baca Juga: Ombak Setinggi Gedung 8 lantai Diprediksi Terjadi di Samudra Selatan, Kurangi Bahan Bakar Fosil

Sementara sudah banyak yang melakukan pemesanan atas tawaran prasmanan ikan segar itu.

Bahkan sekitar 350 yang telah memesan dan membayar menjadi korban atas modus peipuan yang digunakan keduanya.

Mereka pun mengadu polisi, mereka berupaya mencari ganti rugi lebih dari 2 juta baht.

Baca Juga: Malaysia Izinkan Pangkas Rambut dan Salon Beroperasi, 2 Hari Kemudian Tukang Cukur Positif Covid-19

Dua eksekutif di makanan laut terkenal itu pun dijatuhi hukuman 1.446 tahun penjara pada hari Rabu 10 Juni 2020.

Keduanya dihukum karena menipu publik atas penawaran prasmanan yang dibayar di muka, meskipun undang-undang Thailand menetapkan hukuman maksimum 20 tahun.

Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha, eksekutif di restoran Laemgate, dituduh menawarkan tiket tahun lalu untuk serangkaian prasmanan makanan laut dengan harga murah, termasuk satu pengisian 10 dolar Amerika untuk sekelompok 10 orang.

Apichart dan Prapassorn ditangkap dan didakwa, dan Pengadilan Kriminal pada hari Rabu, mereka dinyatakan bersalah atas 723 tuduhan.

Baca Juga: Baru Terungkap Setelah Gugatan Kalah di MA, Warga Twitter 'Kena Prank' Geprek Bensu Milik Ruben Onsu

Keduanya kemudian dijatuhi hukuman 1.446 tahun penjara, meskipun hukuman-hukuman itu masing-masing dipotong setengah menjadi 723 tahun karena kedua pria itu mengaku.***

 

 

 

 

Editor: Amir Faisol

Sumber: SCMP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah