COVID-19 Meluas, Trump Justru Tanda Tangani Perintah Penambangan Bulan

- 9 April 2020, 09:42 WIB
Bulan purnama (supermoon) terlihat dari kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/4/2020) dini hari. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan supermoon kali ini menjadi yang terbesar sepanjang tahun 2020. ANTARA FOTO/Hermanus Prihatna/pras.
Bulan purnama (supermoon) terlihat dari kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/4/2020) dini hari. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan supermoon kali ini menjadi yang terbesar sepanjang tahun 2020. ANTARA FOTO/Hermanus Prihatna/pras. /Hermanus Prihatna/ ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Jumlah kasus positif corona di negara Amerika Serikat saat ini menjadi yang teratas dari keseluruhan negara yang terdampak di dunia.

Berbeda dengan negara lain yang sibuk membuat kebijakan-kebijakan terkait kasus penyebaran COVID-19 di negaranya, Donald Trump justru tidak menunjukka rasa kekhawatiran itu.

Di tengah pandemi wabah COVID-19 yang mendera negaranya, Trump malah menandatangani perintah eksekutif AS untuk lakukan penambangan di Bulan.

Baca Juga: Kabar Baik, RSPI Sulianti Saroso Umumkan 70 Pasien COVID-19 Sembuh

Penambangan di bulan ini dilakukan tujuannya adalah untuk mendapatkan mineral.

Dikabarkan Pikiranrakyat-Depok.com, pada Rabu 8 April 2020 disebutkan bahwa perintah eksekutif memperjelas AS tidak memandang ruang sebagai 'milik bersama secara global'.

Tanpa ada perjanjian internasional sebelumnya, Trump dengan begitu mudahnya membuka jalan terkait penambangan bulan tersebut.

Baca Juga: Masuk Zona Merah COVID-19, Kegiatan Keagamaan Terancam Ditiadakan

"Orang Amerika memiliki hak untuk terlibat dalam eksplorasi komersial, pemulihan, dan penggunaan sumber daya di luar angkasa," kata Donald Trump dalam perintah itu yang mencatat bahwa AS tidak pernah menandatangani perjanjian 1979 yang dikenal sebagai The Moon Treaty (perjanjian bulan).

Perjanjian bulan tersebut menetapkan bagaimana kegiatan di luar angkasa harus sesuai dengan hukum internasional.

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.Com dengan judul "Donald Trump Tanda Tangani Perintah Penambangan Bulan di Tengah Pandemi COVID-19"

Sebelumnya, Kongres AS pada tahun 2015 yang lalu mengeluarkan undang-undang yang secara eksplisit memberikan izin bagi perusahaan Amerika memanfaatkan sumber daya dari Bulan dan asteroid.

Didukung perintah eksekutif Trump, AS akan keberatan terhadap segala upaya yang menggunakan hukum internasional dalam menghalangi usahanya untuk menambang bongkahan bulan dan jika ada peluang penambangan 'benda langit lainnya'.

Semangat baru bagi pemerintahan Trump untuk memulai pengeboran Bulan konsisten dengan dukungan antusiasnya untuk menambang kembali Bumi.

Baca Juga: Wacana Pembebasan Narapidana Korupsi Ditepis Presiden Joko Widodo

Berbagai undang-undang terkait lingkungan banyak digulirkan Trump dalam upaya menghidupkan kembali industri batubara yang sedang sakit.

Tetapi, tidak semua sewa pengeboran terestrial yang ditawarkan telah diambil oleh perusahaan bahan bakar fosil.

Perintah eksekutif menybutkan bahwa pemerintah federal akan membutuhkan kemitraan dengan entitas komersial untuk memulihkan dan menggunakan sumber daya, termasuk air dan mineral tertentu di luar angkasa.

Baca Juga: MER-C : Bebaskan Mantan Menkes RI untuk Bantu Lawan Wabah COVID-19

Trump telah menegaskan kekuatan Amerika di ruang angkasa, membentuk kekuatan antariksa di dalam militer AS tahun lalu untuk melakukan perang antariksa jika diperlukan.

Masih menjadi tanda tanya besar apakah Trump benar-benar berpikir bahwa Bulan adalah bagian dari Mars, padahal keduanya sebenarnya berjauhan.

Bulan yang mengorbit Bumi, berjarak sekitar 238.000 mil jauhnya dari planet Bumi, sedangkan Mars rata-rata 140m mil jauhnya dari Bumi.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x