Masuk Zona Merah COVID-19, Kegiatan Keagamaan Terancam Ditiadakan

- 9 April 2020, 08:00 WIB
ILUSTRASI masjid.
ILUSTRASI masjid. //pexels/Adnan Uddin

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Meluasnya penyebaran COVID-19 di sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Barat membuat Pemerintah Daerah menetapkan status zona merah bagi sejumlah daerah yang terdampak.

Tiga kecamatan di Kabupaten Purwakarta telah ditetapkan statusnya menjadi zona merah penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah bersama Forum Kerukunan Umat Beragam setempat berencana untuk menutup dan meniadakan sementara kegiatan keagamaan di wilayah setempat.

Baca Juga: Glenn Fredly Tiada, Indonesia Kembali Kehilangan Musisi Terbaiknya

"Ini baru rencana, karena melihat statistik (penyebaran virus corona) di Purwakarta trennya makin naik jadi kami khawatir," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Rabu, 8 April 2020 sore.

Rencana tersebut mencakup seluruh agama yang ada.

Ketiga kecamatan yang telah ditetapkan statusnya menjadi zona merah penyebaran COVID-19 di Purwakarta yakni Kecamatan Purwakarta, Darangdan, dan Pasawahan.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Indonesia Kembali Bertambah, 2.956 Orang Positif

Lebih lanjut Anne mengungkapkan, alasan penetapan tiga kecamatan itu sebagai zona merah penyebaran COVID-19 karena terdapat pasien yang dinyatakan positif COVID-19.

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x