Imigrasi Malaysia Tahan 19 WNI Ilegal di Johor Bahru

- 23 Agustus 2021, 11:25 WIB
Ilustrasi WNI Ilegal di Malaysia.
Ilustrasi WNI Ilegal di Malaysia. /ANTARA /Agus Setiawan/

PR BOGOR – Petugas Imigrasi Malaysia di Johor Bahru, menahan 19 warga negara Malaysia atau WNI yang diduga masuk ke negara tersebut secara ilegal.

Ke-19 WNI tersebut terdiri atas 18 pekerja migran ilegal, serta satu calo bekas pegawai yang sebelumnya tinggal di Johor Bahru, Malaysia.

WNI yang ditahan ini sebelumnya terjaring dalam OPS Selundup yang dilakukan Imigrasi Malaysia.

Sementara, Konsulat Jenderal Republik Indonsia (KJRI) di Johor Bahru mengatakan, 19 WNI yang ditahan dalam keadaan baik.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Police University Ep 5 Sub Indonesia: Penyelidikan Rahasia Yoo Dong Man dan Kang Sun Ho

Berdasarkan hasil koordinasi dengan JIM (Departemen Imigrasi Malaysia) di Johor Bahru, mereka saat ini tengah menjalani karantina selama menunggu hasil tes PCR yang dilakukan otoritas setempat.

"KJRI Johor Bahru akan memberikan pendampingan kekonsuleran serta memastikan proses hukum bagi WNI tertangkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Malaysia. Sekiranya diperlukan bantuan hukum, KJRI Johor Bahru akan memberikan pendampingan 'retainer lawyer' bagi 18 korban WNI yang dikenakan Undang-Undang Imigrasi," kata Konjen KJRI Johor Bahru, Sunarko seperti dikutip dari Antara, Minggu 22 Agustus 2021.

Sementara, Dirjen JIM Indera Khairul Dzaimee dalam pernyataan pers di Putrajaya mengatakan, JIM telah berhasil menumpaskan satu sindikat penyeludupan migran dalam operasi khusus 'Ops Selundup'.

Operasi ini dilakukan di kawasan Tanjung Sedili, Kota Tinggi, Johor Bahru sejak 20 Agustus 2021. Dalam operasi ini, JIM mendapat bantuan dari Angkatan Tentara Malaysia.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x