Selama 13 Tahun Dilarang, Pengadilan Malaysia Bolehkan Umat Kristen Gunakan Kata 'Allah'

11 Maret 2021, 20:20 WIB
Ilustrasi Gereja. Selama 13 Tahun Dilarang, Pengadilan Malaysia Bolehkan Umat Kristen Gunakan Kata 'Allah'. //Instagram/@katedraljakarta/


PR BOGOR - Pengadilan Tinggi Malaysia akhirnya memberikan hak kepada umat Kristen Malaysia untuk menggunakan kata 'Allah' dalam praktik keagamaannya.

Warga Kristiani di sana mengeluhkan upaya mereka untuk menggunakannya dihalangi, sementara Muslim menuding umat Kristen kelewat batas.

Kasus itu terjadi 13 tahun silam, ketika petugas menyita materi religius berbahasa Melayu di Bandara Kuala Lumpur.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Reaksi Presiden Jokowi Usai Moeldoko Terlibat Kudeta Demokrat: Ya Happy-happy Saja Tuh

Baca Juga: LINK STREAMING Drama Korea Mouse Episode 4 Tayang Malam Ini, Kamis 11 Maret 2021

Dalam memberikan penilaiannya, Hakim Pengadilan Banding Nor Bee Ariffin mengatakan, bahwa aturan tahun 1986 oleh kementerian dalam negeri yang melarang penggunaan empat kata itu oleh umat Kristen itu adalah ilegal dan tidak rasional

“Tidak dapat disangkal bahwa (materi) itu untuk pendidikan keagamaan pribadinya,” kata hakim.

Hal itu merujuk pada insiden tahun 2008, ketika petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Kuala Lumpur menyita delapan CD dari Ms Jill Ireland. Lawrence Bill, seorang Kristen Malaysia dari Sarawak.

Baca Juga: 8 Fakta Menarik Wanita Pisces yang Jarang Diketahui, si Penyayang yang Penuh Empati

Baca Juga: Demokrat Direbut KSP Moeldoko, Jokowi Disorot Media Asing, Rocky Gerung 'Nambah-nambahi'

Diketahui bahwa CD itu diantaranya berjudul Cara Hidup Dalam Kerajaan Allah, Hidup Benar Dalam Kerajaan Allah, dan Ibadah Yang Benar Dalam Kerajaan Allah.

Selain itu berdasar pada penilaiannya, Hakim Pengadilan Banding Nor Bee Ariffin mengatakan bahwa perintah tahun 1986 dari kementerian dalam negeri melarang penggunaan empat kata oleh umat Kristen merupakan suatu ‘ilegalitas’ dan ‘irasionalitas’.

Hakim Nor juga mencatat bahwa komunitas Kristen di Sabah dan Sarawak telah menggunakan kata ‘Allah’ selama beberapa generasi, dalam mengamalkan iman mereka.

Baca Juga: LINK STREAMING Ikatan Cinta Malam Ini, 11 Maret 2021: Apakah Tes DNA pada Reyna Akan Dilakukan?

Baca Juga: Tafsir Rocky Gerung Soal Media Asing Pasang Jokowi dan Moeldoko Pakai Seragam Militer

“Fakta bahwa mereka telah menggunakannya selama 400 tahun tidak dapat diabaikan,” kata Hakim Nor.

Kemudian, usai penyitaan barang tersebut, Jill Ireland mengajukan peninjauan yudisial terhadap menteri dalam negeri dan pemerintah Malaysia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Pikiran-rakyat.com dalam artikel "Sempat Dilarang, Kini Pengadilan Malaysia Izinkan Umat Kristen Gunakan Kata 'Allah'."

Baca Juga: Hari Ini, Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Peluncuran Gerakan Nasional Satu Juta Sajadah Pelindung Covid-19

Baca Juga: Spoiler The Penthouse Season 2 Minggu Ini Episode 7: Penghuni Hera Palace Panik, Logan dan Su Ryeon Mengancam?

Baca Juga: Update Kecelakaan Bus di Wado Sumedang, Basarnas: Korban 27 Orang Meninggal dan 39 Selamat

Dirinya juga meminta pengakuan resmi atas hak konstitusionalnya untuk menjalankan agamanya dan non-diskriminasi berdasarkan pasal-pasal yang relevan dari Konstitusi negara.

Pengadilan Tinggi memutuskan pada tahun 2014 bahwa kementerian dalam negeri salah dalam menyita CD tersebut, dan memerintahkannya untuk dikembalikan ke Ms Jill Ireland.

Sementara itu, penasihat Federal Senior Shamsul Bolhassan, yang mana bertindak untuk kementerian dalam negeri dan pemerintah. Ia membenarkan kepada Bernama bahwa empat kata yakni Allah, Baitullah, Kaabah dan shalat dapat digunakan oleh umat Kristen untuk publikasi keagamaan mereka.

“Namun, publikasi yang mengandung empat kata tersebut harus memiliki disclaimer bahwa (mereka) hanya diperuntukkan bagi umat Kristiani dan juga sebagai simbol salib,” kata Shamdul.***(Nurul Khadijah/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler