PR BOGOR - Sebanyak 4.151 narapidana di seluruh lapas serta rumah tahan yang ada di wilayah DKI Jakarta memperoleh remisi Hari Kemerdekaan ke-75 RI, pada Senin 17 Agustus 2020.
Sementara itu di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, sebanyak 1.328 narapidana mendapatkan remisi. Dari total tersebut, 74 di antaranya mendapat remisi umum 2 atau bebas langsung.
Kemudian, 1.254 narapidana lainnya memperoleh pengurangan masa tahanan.
Baca Juga: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, Masuk Maghrib 1 Muharram, Umat Islam Disunahkan Baca Doa Awal Tahun
Baca Juga: Ulang Tahun Kemerdekaan ke-75 RI, PKS: Pemerintah Jangan Khianati Pahlawan, Jangan Terus Mendzalimi
Dilaporkan di Wartaekonomi.co.id, Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan bahwa Saipul Jamil dapat remisi selama 5 bulan.
"Saipul Jamil dapat remisi umum 1, pengurangan masa tahanan. Dia mendapatkan remisi 5 bulan," jelasnya.
Lebih lanjut Tonny menuturkan, remisi tersebut berlaku untuk kasus asusila yang menyeret namanya pada 2016 lalu.
Baca Juga: Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi Presiden Jokowi Didikte, PKS: Seharusnya Beri Sambutan Terimakasih