119.175 Napi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, Tak Tanggung-tanggung Sebanyak 1.438 Tahanan Bebas

- 17 Agustus 2020, 17:46 WIB
Kepala Rutan Pandeglang, Jupri menyerahkan surat remisi kepada Bupati Pandeglang, Irna Naruita untuk diberikan simbolis kepada dua perwakilan narpi di Alun-alun Pandeglang, Senin (17/8/2020).
Kepala Rutan Pandeglang, Jupri menyerahkan surat remisi kepada Bupati Pandeglang, Irna Naruita untuk diberikan simbolis kepada dua perwakilan narpi di Alun-alun Pandeglang, Senin (17/8/2020). /Iman Faturohman/

PR BOGOR - Sebanyak 119.175 narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan serta rutan di Indonesia mendapatkan remisi HUT ke-75 RI.

Bahkan tidak tanggung-tanggung, dilaporkan dari PMJ News, dari jumalah tersebut, 1.438 di antaranya mendapat remisi bebas.

“(Ada) 1.438 narapidana dapat menghirup udara bebas saat peringatan HUT RI ke-75 pada hari ini, 17 Agustus 2020 setelah menerima Remisi Umum II,” ungkap Dirjen Pas Kemenkumham Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Senin 17 Agustus 2020.

Baca Juga: Penuh Haru, Polisi Berhentikan Pengendara Sejenak Kumandangkan Indonesia Raya Tepat di HUT ke-75 RI

Baca Juga: Klub Elite Eropa Ucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, dari Juventus hingga Barcelona

Reynhard menjelaskan, 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I dengan besaran yang bervariasi.

Mulai dari satu hingga enam bulan remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri para narapidana.

Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang Nominal Rp75.000 yang Diluncurkan Bertepatan Hari Kemerdekaan ke-75 RI

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x