119.175 Napi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, Tak Tanggung-tanggung Sebanyak 1.438 Tahanan Bebas

- 17 Agustus 2020, 17:46 WIB
Kepala Rutan Pandeglang, Jupri menyerahkan surat remisi kepada Bupati Pandeglang, Irna Naruita untuk diberikan simbolis kepada dua perwakilan narpi di Alun-alun Pandeglang, Senin (17/8/2020).
Kepala Rutan Pandeglang, Jupri menyerahkan surat remisi kepada Bupati Pandeglang, Irna Naruita untuk diberikan simbolis kepada dua perwakilan narpi di Alun-alun Pandeglang, Senin (17/8/2020). /Iman Faturohman/

Baca Juga: Upacara Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia Berjalan Khidmat, Digelar dengan Protokol Covid-19

"Jika mereka tidak berperilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan,” tuturnya.

Menurut Reynhard, para warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F, buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.

Baca Juga: Pesan Presiden ke-6 RI Peringati Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, SBY: Kita harus Bersatu

Baca Juga: Merduanya Suara Tiara Andini Buka Detik-detik Proklamasi Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia

“Serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah