Baca Juga: Upacara Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia Berjalan Khidmat, Digelar dengan Protokol Covid-19
"Jika mereka tidak berperilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan,” tuturnya.
Menurut Reynhard, para warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F, buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.
Baca Juga: Pesan Presiden ke-6 RI Peringati Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, SBY: Kita harus Bersatu
Baca Juga: Merduanya Suara Tiara Andini Buka Detik-detik Proklamasi Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia
“Serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujarnya.***