"Izin itu pada saat prosesi perkawinannya, misalnya dicatatkan (di KUA) berarti mendapatkan izin dengan ketentuan 30 orang dalam satu kawasan," kata Dhany seperti dikutip dari Antara pada 23 Maret 2021.
Pada intinya, Pemkot Jakarta Pusat telah mengizinkan acara pernikahan Atta dan Aurel Hermansyah di Masjid Istiqlal asal tetap memenuhi ketentuan serta menjaga protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
"Saat mereka mencatatkan perkawinannya, rencana jadwal perkawinan, baru tugas kita nanti penegakan terkait masalah protokol Covid-nya. Yang berhak melanjutkan atau tidak dari KUA," ucap Dhany Sukma.
Meski izin ini telah dikantongi Atta dan Aurel Hermasyah, pihak Pemkot Jakpus menyebut keputusan akhir tetap ada di pihak Masjid Istiqlal.
Pasalnya, pengelola Masjid Istiqlal lah yang akan menentukan apakah Atta dan Aurel bisa menggelar pernikahan di masjid disana.
Setelah izin dikantongi kedua pasangan tersebut, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah akan menggelar acara akad nikah pada 3 April pukul 15.30 WIB.***