Ustaz Gondrong Pengganda Uang Resmi Jadi Tersangka, Jenglot pun Disita Polisi

- 23 Maret 2021, 13:11 WIB
Polres Metro Bekasi resmi menetapkan Ustaz Gondrong sebagai terdangka kasus penggandaan uang yang viral di media sosial.
Polres Metro Bekasi resmi menetapkan Ustaz Gondrong sebagai terdangka kasus penggandaan uang yang viral di media sosial. /PMJ News

PR BOGOR - Ustaz Gondrong bernama asli Hermawan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggandaan uang yang viral di media sosial.

Ustaz Gondrong telah ditahan sejak Senin, 22 Maret 2021 di Polres Metro Bekasi.

"Ya ditahan sejak kemarin. Ditahannya di Polres Metro Bekasi ya," ujar Kapolsek Babelan Kompol Ghulam sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Selasa, 23 Maret 2021.

Ghulam mengatakan, tersangka sebelumnya ditangkap pada Minggu, 21 Maret 2021 di Babelan, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Cek Cara Mudah Ini untuk Tahu Anda Lolos Kartu Prakerja Gelombang 15

Usai penangkapan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan selama kurun waktu 1x24 jam.

"Kita amankan Minggu. Dan, Senin resmi ditahan ya," katanya.

Sementara menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Ustaz Gondrong akan disangkakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Baca Juga: Fakta Menarik Komentator Duel Irene Sukandar Vs Dewa Kipas, Chelsie Monica Pecatur Indonesia Bergelar WIM

"Kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan penerapan Pasal 378 (KUHPidana) dan dalam kasus ini juga kita akan kembangkan ada temuan-temuan seperti nanti ada uang palsu. Kemudian ada KTP palsu yang kita temukan. Ada 2 KTP yang dia miliki dengan identitas yang beda," kata dia.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x