PR BOGOR - Ustaz Gondrong bernama asli Hermawan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggandaan uang yang viral di media sosial.
Ustaz Gondrong telah ditahan sejak Senin, 22 Maret 2021 di Polres Metro Bekasi.
"Ya ditahan sejak kemarin. Ditahannya di Polres Metro Bekasi ya," ujar Kapolsek Babelan Kompol Ghulam sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Selasa, 23 Maret 2021.
Ghulam mengatakan, tersangka sebelumnya ditangkap pada Minggu, 21 Maret 2021 di Babelan, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Cek Cara Mudah Ini untuk Tahu Anda Lolos Kartu Prakerja Gelombang 15
Usai penangkapan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan selama kurun waktu 1x24 jam.
"Kita amankan Minggu. Dan, Senin resmi ditahan ya," katanya.
Sementara menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Ustaz Gondrong akan disangkakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan penerapan Pasal 378 (KUHPidana) dan dalam kasus ini juga kita akan kembangkan ada temuan-temuan seperti nanti ada uang palsu. Kemudian ada KTP palsu yang kita temukan. Ada 2 KTP yang dia miliki dengan identitas yang beda," kata dia.