Ustaz Gondrong Pengganda Uang Resmi Jadi Tersangka, Jenglot pun Disita Polisi

- 23 Maret 2021, 13:11 WIB
Polres Metro Bekasi resmi menetapkan Ustaz Gondrong sebagai terdangka kasus penggandaan uang yang viral di media sosial.
Polres Metro Bekasi resmi menetapkan Ustaz Gondrong sebagai terdangka kasus penggandaan uang yang viral di media sosial. /PMJ News

Hendra juga mengungkap mengenai motif Ustaz Gondrong melakukan penipuan.

"Kegiatan tersebut dilakukan untuk mempromosikan yang bersangkutan (pelaku) ini memiliki kesaktian. Tentu untuk menarik pasien-pasien," tutur dia.

Baca Juga: Buat Heboh Jagat Maya, Intip 5 Artis Indonesia yang Pernah Jadi Korban Hoaks Meninggal Dunia

Selain menahan tersangka, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan Ustaz Gondrong dalam menjalankan aksinya.

Barang bukti tersebut salah satunya adalah jenglot yang memang terekam pada video.

"Kami menyita jenglot, barang-barang ini ditaruh di tempat prakteknya. Yang dia bilang punya ini memiliki kemampuan magis, ini dipajang untuk meyakinkan pasiennya bahwa dia sakti mandraguna," kata Hendra.

Baca Juga: Patrich Wanggai Diserang Kasus Rasisme, PSM Makassar Langsung Ambil Langkah Tegas

Sebelumnya, video yang memperlihatkan aksi penggandaan uang oleh seorang pria berambut panjang (gondrong) viral di media sosial.

Video tersebut direkam oleh sang istri di kediaman mertuanya yang sekaligus menjadi tempat prakteknya.

Saat proses perekaman, juga disaksikan para pasien atau orang yang berkunjung ke rumahnya.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x