Terseret Kasus Video Syur dengan Gisel, Michael Yukinobu Defretes Akui Bukan Siapa-siapa

- 31 Desember 2020, 14:50 WIB
Michael Yukinobu Defretes alias MYD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur bersama Gisel.
Michael Yukinobu Defretes alias MYD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur bersama Gisel. /Instagram.com/@yukinobu_de_fretes

PR BOGOR - Michael Yukinobu Defretes atau MYD adalah pria asal Kota Medan, Sumatera Utara.

Pria ini menjadi perbincangan dimedia sosial karena kasus video syur yang berdurasi 19 detik bersama artis Gisel.

Ada yang menarik dari MYD setelah dinyatakan menjadi tersangka karena kasus video tersebut, yang mana dirinya bercerita bukan siapa-siapa melalui Instastory di akun Instagram pribadinya, @yukinobu_de_fretes.

Baca Juga: Mensos Risma Blusukan, Fadli Zon Prihatin Tugas Kepala Dinas 'Diserobot', Sebut Menteri Sosial DKI

“Gw bukan siapa-siapa dan gw hanya dari kalangan biasa-biasa saja, Seseorang yang pasti tidak sempurna. Terima kasih yang sangat besar Untuk supportnya buat teman-teman semua,” tulis Yukinobu dalam akun instagram pribadinya @yukinobu_de_fretes.

Dapat kita ketahui bersama ini salah satu Instastory terbarunya setelah dirinya dengan Gisel ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, dirinya akan disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.

Baca Juga: Michael Yukinobu De Fretes Nekat Bercinta dengan Istri Orang, Polisi: Gisel Sempat Transfer ke MYD

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga: Ini Curahan Hati Gisel yang Tak Bisa Rayakan Tahun Baru 2021 Bersama Putrinya

Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Hingga kini proses hukum masih akan dilakukan. Pihak kepolisian memang masih akan memanggil Gisel dan Michael Yukinobu Defretes pada 4 Januari 2021 mendatang.

Keduanya diharapkan bisa hadir sebagai tersangka usai ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus video pornografi yang menghebohkan publik sejak mencuat 7 November 2020 lalu.

Baca Juga: Waspada Terjadi hingga Januari 2021, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi hingga 9 Meter

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya ya, pemeriksaan itu kapan, tanggal 4 Januari 2021 nanti, tahun depan ya. Bagaimana hasilnya nanti, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak tunggu dari hasil pemeriksaan," kata Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x