Drummer J-Rocks Positif Menggunakan Ganja, Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

24 Agustus 2020, 17:46 WIB
ARK, penabuh drum J-Rocks ditangkap dengan barang bukti ganja 1 kilogram. /

PR BOGOR - Drummer grup band J-Rocks dicokok polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dilaporkan di PMJ News, tes urinenya menyatakan positif menggunakan ganja. Atas perbuatannya, Anton J-Rocks terancam hukuman 5 tahun penjara dengan pasal berlapis tentang narkotika.

“Kita kenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang dan Pasal 114 (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Firli Bahuri Kedapatan Naik Helikopter Mewah, Besok Ketua KPK Jalani Sidang Etik Besama Dewas

Baca Juga: Bila Saja Kim Jong Un Meninggal Dunia, Sang Adik Kim Yo Jong Siap Ditunjuk Pimpin Korea Utara

Baca Juga: Bachtiar Nasir Yakin Ada Kelompok Antidemokrasi Halangi Kepulangan Habib Rizieq Shihab

"Ancamannya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Sudah jatuh tertimpa tangga pula, Anton J-Rock juga terancam denda miliaran rupiah untuk membayar kesalahannya karena terjerat kasus narkoba.

“Denda Rp 10 Milliar,” singkat Yusri.

Baca Juga: Buntut Konten di Youtube, Vicky Prasetyo Balas Dendam Laporkan Balik Angel Lelga ke Pihak Berwajib

Baca Juga: Kedapatan Temani Rizky Billar Main Sepak Bola, Lesti Kejora Bungkam Seribu Bahasa di Depan Kamera

Baca Juga: Vicky Prasetyo Ingin Balas Dendam Laporkan Balik Angel Lelga, Sunan Kalijaga: Biar Mersakan Hal Sama

Anton telah meminta maaf atas kekhilafannya kepada keluarga dan juga penggemarnya serta masyarakat luas.

“Gue korban dari penyalahguanan ganja ini,” ungkap Anton J-Rocks.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler