Kronologi Singkat Perjalanan Kasus Video Syur Gisel, Mulai Jadi Saksi hingga Ditetapkan Tersangka

30 Desember 2020, 13:43 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel. /Instagram.com/@gisel_la

PR BOGOR - Kepolisian telah menaikan status saksi menjadi tersangka kepada Gisel dan MYD atas kasus video pornografi yang selama beberapa bulan ini banyak dibicangkan warganet.

"Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Berikut kronologi dari Gisel atas kasus video pornografi dari mulai saksi jadi tersangka yang dikutip PRBogor.com dari PMJ News.

Baca Juga: Jelang Malam Tahun Baru 2021, Polres Bogor akan Berlakukan Sistem Buka Tutup di Jalur Puncak

Awal bulan November 2020 telah beredar sebuah video pornografi yang pemerankan perempuan cantik yang sangat mirip dengan Gisel.

Video berdurasi selama 19 detik tersebut telah tersebar diberbagai vmedia sosial.

Dalam video tersebut telah memperlihatkan wanita cantik yang mengunakan sebuah baju kimono yang berwarna hijau dengan motif kuning abstrak, dalam videonya wanita cantik tersebut tengah bermesraan dengan seorang pria yang wajahnya tanpak tidak terlalu jelas dalam video yang telah beredar.

Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Alasan Pembubaran FPI yang Kini Aktivitasnya Sudah Dilarang di Indonesia

Kemudian tak lama setelah video pornografi telah beredar, seorang pengacara yang bernama Pitra Romadoni Nasution langsung melaporkan penyebar dan pemain dalam video tersebut kepada Polda Metro Jaya.

Setelah itu pengacara bernama Febriyanto Dunggioi sudah melaporkan kasus ini kepada kepolisian dan menuntut agar semua orang yang terlibat dalam video tersebut harus ditangkap karena sudah melanggar UU Pornografi dan UU ITE terkait larangan asusila.

Tak lama kemudian, pelaku penyebar video pornografi mirip Gisel langsung diamankan pada 13 November 2020.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Bubarkan FPI, Mahfud MD: FPI Sejak 21 Juni tahun 2019 Telah Bubar sebagai Ormas

Dalam penyebaran video terdapat sebanyak dua orang dua yang berinisial PP dan MM.

Mereka berdua langsung ditangkap di wilayah Tangerang dan Depok.

Berdasarkan pemeriksaan, dapat kita ketahui bersama bahwa motif pelaku dalam menyebarkan video itu yaitu untuk menambah jumlah pengikut di media sosial.

Baca Juga: Fakta Menarik! Gisel Akui Rekam Sendiri Video Syur Bersama MYD dan Sempat Kirim Lewat Aplikasi

Beberapa bulan ini juga Gisel telah menemui pengacara Hotman Paris untuk berkonsultasi. Mantan istri Gading Marten ini mengaku kehilangan ponsel beberapa tahun lalu.

“Menurut pengakuan Gisel, ponsel itu dikasih tiga tahun lalu ke manajernya dan dia sudah hapus, entah kenapa bisa nongol,” kata Hotman Paris.

Kemudian adanya kasus ini, Gisel langsung dipangil ke Kapolda untuk diminta kenterangan, setelah balik darisana ditetapkan sebagai saksi.
Gisel diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 17 November dan 23 Desember 2020.

Baca Juga: Dua Ulama Positif Covid-19, Ridwan Kamil: Doa Terbaik Saya untuk Kesembuhan Guru-Guru Tercinta

Wanita berusia 30 tahun tersebut menjalani pemeriksaan selama enam jam dan 4,5 jam.

Dari hasil gelar perkara penyidik Polda Metro Jaya, Gisel ditetapkan sebagai tersangka pornografi Selasa, 29 desember 2020. Selain dirinya, pemeran pria berinisial MYD juga dijadikan tersangka.

“Ia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Mensos Risma Pastikan Bansos Disalurkan Mulai Awal Januari 2021, Segera Cek Nama Anda di Link Ini

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga: BNPB Bersiap Hadapi Potensi Tsunami di Selatan Jawa, Jika Bersamaan Energi Setara Magnitudo 9,1

Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.***

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler